
PTPN III Sudah Restrukturisasi Utang Rp 36 T, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan holding perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) telah melakukan restrukturisasi utang perbankannya senilai Rp 36 triliun. Nilai utang yang telah direstrukturisasi tersebut dari total utang yang mencapai Rp 45,3 triliun.
Corporate Secretary Holding PTPN Imelda Alini mengatakan hingga saat ini perusahaan terus berupaya menyelesaikan sisa dari nilai kredit yang belum direstrukturisasi tersebut.
"Sampai detik ini Rp 36 triliun. Tapi hari ini pun sedang berproses," kata Imelda kepada CNBC Indonesia.
Dia menyebutkan keseluruhan kredit tersebut berasal dari kredit kepada perbankan Himbara, bank swasta nasional dan sisanya merupakan kredit sindikasi dari bank asing.
Pada akhir Januari, PTPN melakukan penandatanganan Master Amendment Agreement (MAA) tentang restrukturisasi kredit PTPN III dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 28,7 triliun. Nilai ini merepresentasikan 68% kredit ke perusahaan.
Selanjutnya pada 15 Maret 2021, perusahaan dan perbankan kembali menandatangani MMA bersama dengan 21 kreditur. Dengan penandatanganan ini maka sebesar 85% dari total exposure kredit perbankan ke PTPN Group telah direstrukturisasi berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Adapun rincian kredit tersebut antara lain:
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 12,3 triliun (30%)
2. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) 6,2 triliun (15%)
3. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 5,9 triliun (15%)
4. Indonesia Eximbank Rp 2,6 triliun (6%)
5. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 1,1 triliun (3%)
6. PT Bank BRI Agroniaga Tbk (AGRO) Rp 430 miliar (1%)
7. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp 497 miliar (1%)
8. PT Bank Permata Tbk (BNLI) Rp 495 miliar (1%)
9. PT Bank DBS Indonesia Rp 1,6 triliun (4%)
10. Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5%)
11. Bank QNB Rp 779 miliar (1,9%)
12. Bank UOB Rp 514 miliar (1,25%)
13. Maybank Rp 715 miliar (1,74%)
Kemudian ada bank lain yang tak dirincikan nominal kreditnya, yakni PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM), PT BPD Jawa Tengah dan PT Bank Riau Kepri.
MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditur untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group.
Sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PTPN Segera Melantai di Bursa Efek, Ini Kabar Terbarunya