Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar terbaru datang dari emiten restoran cepat saji terkenal, PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia. Kali ini perusahaan didera persoalan lantaran adanya protes para pekerja soal kebijakan pemangkasan upah.
Senin pekan ini (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat.
Para pekerja mendesak manajemen Fast Food mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.
Sebenarnya, siapa saja sosok pemegang saham utama di balik emiten ini?
Dalam informasi di laporan keuangan per September 2020, perusahaan yang memulai usaha komersialnya sejak tahun 1979 tidak memiliki entitas induk dan entitas induk terakhir karena tidak terdapat entitas yang memiliki kendali terhadap perusahaan.
Adapun pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Gelael Pratama. Perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Gelael, yang merupakan pendiri FAST.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, PT Gelael Pratama menguasai 39,84% atau 1.589.726.610 saham FAST.
Namun, per 31 Maret 2021, kepemilikan Gelael Pratama di perusahaan yang didirikan oleh Dick Gelael ini naik menjadi 40,00% atau 1.596.111.050 saham.
Sebagai informasi, per 28 Februari 2021, pemegang saham mayoritas PT Gelael Pratama ialah sang istri Dick Gelael, Elisabeth Gelael, yakni sebesar 67,5% atau 1.077.374.959 saham. Elisabeth menduduki posisi komisaris FAST.
Dua pemegang saham lainnya, ialah mendiang Rudy Tanudjaja Saputra, rekan Dick, yang memegang 4,75% saham dan Martin Tanudjaja Saputra sebesar 17,5%.
Tidak ketinggalan, Ricardo Gelael, yang adalah anak Dick dan Elisabeth, memiliki 10,25% atau 163.601.382 saham di PT Gelael Pratama.
Ricardo dikenal sebagai seorang pengusaha dan pembalap reli. Di Fast Food sendiri, Ricardo menjabat sebagai Direktur Utama.
Dilansir dari Detik.com, Ricardo aktif di kejuaraan reli, khususnya World Rally Championship Indonesia pada periode 1996-1997. Pada 2009, ia pernah menjadi eksibisi di Dawuan, Jawa Barat, dan sempat mengikuti Kejurnas Sprint Reli pada 2019.
Bakat membalap Ricardo tampaknya menurun ke sang anak, Sean Gelael. Pada 2014, Sean Gelael berlaga di Formula 3 Eropa lewat Tim Jagonya Ayam didirikan oleh sang ayah.
Sementara pada tahun ini, Sean bersiap mengikuti World Endurance Championship (WEC) tahun ini bersama tim asal Inggris JOTA pada kategori LMP2 setelah lima tahun berkiprah di ajang FIA Formula 2.
Selain keluarga Gelael, saham FAST juga dimiliki oleh Grup Salim, lewat PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET). DNET memiliki 35,84% atau 1.430.115.492 saham FAST per akhir September 2020. Kepemilikan tersebut tidak berubah hingga pembaruan per 31 Maret 2021.
DNET sendiri adalah perusahaan investasi bergerak di industri konsumen dan ritel Tanah Air. DNET mengelola gerai-gerai minimarket Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain di FAST, DNET juga masuk di saham emiten produsen brand roti Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), dengan kepemilikan 25,77% atau 1.594.467.000 saham.
Menurut laporan keuangan per September 2020, PT Megah Eraraharja (ME), yang dimiliki Grup Salim, adalah pemegang saham pengendali DNET dan entitas anaknya.
Data terbaru per 31 Maret 2021, PT Megah Eraraharja memiliki 26,60% atau 3.773.443.869 saham DNET. Sementara, Hannawell Group Limited menguasai 39,35% atau 5.581.931.400 saham.
Selain itu, sang pewaris Salim Group, Anthoni Salim, memiliki 25,30% atau 3.588.278.023 saham DNET. Sisanya sebesar 8,75% dimiliki oleh masyarakat (kepemilikan di bawah 5%).
Anthoni Salim, sang big boss Grup Salim, tercatat menjadi komisaris utama di FAST. Informasi saja, Anthoni juga menjabat sebagai Presiden dan CEO Salim Group dan Presiden Direktur CEO PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Pendirian FAST
Sekilas mengenai pendirian FAST. Dilansir dari website resmi KFCku.com, perusahaan ini didirikan oleh Keluarga Gelael pada 1978. FAST menjadi pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Pada 1979, FAST mendapatkan akuisisi waralaba dengan pembukaan gerai pertama pada bulan Oktober di Jalan Melawai di Jakarta.
Setelah pembukaan gerai pertama, gerai-gerai selanjutnya dibuka di Jakarta dan ekspansi hingga ke sejumlah kota besar lainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado.
Adapun Grup Salim bergabung di FAST sejak 1990 sebagai salah satu pemegang saham utama. Kemudian pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
Per September tahun lalu, jumlah karyawan tetap FAST sebanyak 893 orang menjadi 16.075 orang, berkurang dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang masih sebanyak 16.968 orang.
Sementara itu, pada periode 30 September 2020, perusahaan telah mengoperasikan 738 gerai restoran. Jumlah ini terpangkas 10 gerai dari 31 Desember 2019 sebanyak 748 gerai restoran.
Informasi saja, sisa saham FAST, selain dikuasai Gelael Pratama dan DNET, dimiliki oleh publik yakni sebesar 24,16% atau 964.050.616 saham.
Pada Senin lalu (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta.
Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.
Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan PT Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.
SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelasnya
Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.
"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.
SPBI menjelaskan situasi ini telah dialami para pekerja dan buruh selama hampir satu tahun sejak pandemi Covid-19. Bahkan, para pekerja dan buruh merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hal itu.
"Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan dan dihentikan oleh pengusaha kepada pekerja. Di balik cita rasa KFC Jagonya Ayam, terselip duka dan air mata ekonomi pekerja KFC di tengah wabah pandemi," katanya.
Merespons situasi tersebut, para pekerja dan buruh menuntut mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran upah dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan.
"Memberikan tunjangan hari raya 2021 sesuai PKB KFC, memberikan hak tunjangan-tunjangan dan penghargaan masa kerja, menaikkan upah level staf, bayarkan upah lemburnya," jelasnya.
Terakhir, kalangan pekerja dan buruh meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk.
Kemarin, Selasa (13/4), Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono akhirnya buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.
"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.
Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.
"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.
Persoalan-persoalan yang sempat dibahas antara pihak manajemen KFC dengan SPFFI antara lain soal penundaan THR, pemangkasan gaji dan sebagainya sudah dikomunikasikan dan disepakati. Kebijakan itu karena upaya dari manajemen agar tetap bertahan di tengah tekanan pandemi covid-19, agar tak ada PHK.
"Kita nggak tahu tiba-tiba demo, dia (SPBI) tak mewakili karyawan kita," katanya.
"Jadi sudah clear sejak lama, kesepakatan sejak lama, seperti THR sudah kita bayarkan, untuk tahun ini belum kan nanti Mei," katanya.
TIM RISET CNBC INDONESIA