VIP Forum Digital Bank

Bank Asing Mau Bikin Bank Digital? Begini Syarat dari OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 April 2021 13:10
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bank-bank asing untuk mengajukan pendirian bank digital baru fully digital dengan syarat badan hukumnya harus di Indonesia.

"Pendirian bank baru harus berbadan hukum Indonesia, bank asing silakan saja, mereka punya unit sendiri seperti Digibank punya DBS Bank, atau Bank BTPN punya Jenius, tapi kalau mendirikan bank baru harus berbadan hukum Indonesia. Silakan, itu boleh," kata Kelapa Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam diskusi virtual bertajuk VIP Forum Digital Bank, digelar CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).

Heru menegaskan, perbankan yang ingin menerapkan fully digital bank harus memiliki modal Rp 3 triliun hingga Rp 10 triliun.

Dalam penelitian OJK, agar bank bisa beroperasi efisien dan full digital dibutuhkan modal sebesar itu. "Untuk kebutuhan layanan yang lebih baik, efisien melayani nasabah rentangnya memang antara Rp 3 triliun hingga Rp 10 triliun. Itu penelitian, kita enggak ngarang," jelas Heru.

Heru menambahkan untuk memberikan layanan digital yang berbasis teknologi, perbankan membutuhkan modal yang besar karena kesiapan transformasi membutuhkan permodalan cukup kuat untuk teknologi, dan sumber daya manusia andal.

Dengan kehadiran skema baru ini, OJK memastikan tidak akan membedakan bank digital atau bank umum biasa seperti yang dilakukan Singapura. Ini karena dalam Undang-Undang Indonesia hanya membedakan bank umum dan BPR.

"Rancangan POJK Bank Umum akan diatur bagaimana kapasitas permodalan kalau dia akan dirikan fully digital, harus punya tata kelola lebih baik dalam teknologi, kapasitas permodalan harus mencukupi dan model bisnis," tambah Heru.

"Itu akan kita atur dan memang dalam pendirian bank baru itu, kita mensyaratkan modal bank baru Rp 10 triliun untuk mengantisipasi bank melayani digital."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Bikin Bank Digital? Ini Syarat-syarat dari OJK

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular