
Simak 10 Informasi Penting ini Sebelum Berburu Cuan Hari Ini

6. Waduh! Emiten Sandiaga Uno Didenda KPPU Rp 1 M, Gegara Apa?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum emiten yang didirikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin uno, PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda ini diganjar KPPU kepada Saratoga karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan perusahaan induk Grup Saratoga itu melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU," tulis pengumuman KPPU di laman resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).
7. Babak Belur! Laba Bersih Adhi Karya Anjlok 96% di 2020
Salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam jasa konstruksi, pembangunan infrastruktur, properti, real estate dan EPC (engineering, procurement & construction), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengeluarkan laporan keuangan mereka selama tahun 2020 lalu.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, ADHI mencetak laba bersih sebesar Rp 23,98 miliar. Besaran laba pada 2020 anjlok hingga 96% jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mana perusahaan memperoleh keuntungan Rp 663,8 miliar.
Nilai keuntungan per saham juga ikut nyungsep menjadi senilai Rp 7 dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 186.
8. Wow! Kurir J&T Mau IPO Nih, Target Bisa Raup Rp 14,4 T
Perusahaan kurir J&T Express, berencana mencatatkan saham di bursa Wall Street, Amerika Serikat dan menghimpun pendanaan sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 14,4 triliun dengan rerata kurs Rp 14.400.
J&T disebut-sebut telah menunjuk advisor guna memuluskan rencana penawaran umum perdana saham tersebut, paling cepat di kuartal keempat tahun ini. Rencana tersebut dilakukan setelah perseroan belum lama ini mencari sumber pendanaan baru setelah memperoleh US$ 300 juta belum lama ini.
"Penawaran umum tersebut menjadikan valuasi J&T Express senilai US$ 5 miliar," tulis Bloomberg, dikutip Senin (6/4/2021).
9. Astaga! Waskita Beton Digugat PKPU, Berapa Utangnya?
Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada (sebagai pemohon) pada Rabu (31/3/2021) lalu dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021. Kuasa huum pemohon yakni Jaya Simatupang.
10. Salim Terdilusi, NAVER Perusahaan Korea Investor Baru EMTK
Induk usaha televisi nasional SCTV dan Indosiar, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mendapatkan investor baru, yakni NAVER Corporation dan H Holdings Inc. Investor baru ini masuk melalui proses penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD/private placement).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, tak hanya dari asing namun sejumlah investor institusi lokal juga masuk sebagai pemegang saham baru perusahaan.
Investor tersebut antara lain PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR), PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT Elbara Perkasa dan PT Syailendra Capital.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]