Waduh! Emiten Sandiaga Uno Didenda KPPU Rp 1 M, Gegara Apa?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 April 2021 12:05
Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno/ Twitter @sandiuno
Foto: Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno/ Twitter @sandiuno

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum emiten yang didirikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin uno, PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Denda ini diganjar KPPU kepada Saratoga karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan perusahaan induk Grup Saratoga itu melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU," tulis pengumuman KPPU di laman resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG (perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada 10 Desember 2019.

Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan Saratoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai informasi, Sandi mendirikan Saratoga bersama Edwin Soeryadjaya (anak pendiri Grup Astra, mendiang William Soeryadjaya). Saratoga juga memiliki investasi di beberapa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa efek luar negeri, termasuk di Singapura dan Australia.

Mengacu laporan keuangan per September 2020, di Saratoga Investama, Sandi secara pribadi punya 21,51% saham SRTG atau setara dengan 583.565.429 saham.

Adapun saham-saham di bawah investasi SRTG di antaranya PT Tower Bersama Infrasructure Tbk (TBIG), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), Seroja Investment Limited Singapura, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Provident Agro Tb (PALM) dan Interra Resources Ltd Singapura.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Sandiaga Uno SRTG Cuma Mau Investasi Kalau Cuan Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular