Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan menteri yang bertujuan mendorong transparansi pengusulan dan pengunaan modal negara pada perusahaan pelat merah.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan itu untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi, maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam pengunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).
Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN. Hal krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat konsekuensi sanksi terkait pelanggaran.
Kementerian BUMN menegaskan peruntukan PMN adalah yang terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Seluruhnya akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada wakil menteri. Nantinya, mekanisme PMN mesti dilakukan lewat proses yang terbuka dan bisa diketahui publik.
Sistem itu akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.
"Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Dan tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.
Sebagaimana dijelaskan di awal, Erick telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2021.
Beleid baru itu secara resmi telah mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.
Ada dua tujuan penggunaan dana PMN kepada BUMN, yaitu untuk keperluan perbaikan struktur permodalan dan untuk peningkatan kapasitas BUMN.
Pasal 2 Ayat 2 Permen BUMN tersebut menegaskan ada tiga syarat penambahan PMN untuk perbaikan permodalan BUMN yakni jika BUMN tersebut melaksanakan penugasan dari pemerintah, melakukan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan BUMN, dan melakukan pengembangan usaha BUMN.
Untuk memberikan penugasan tersebut, BUMN tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Hal ini juga menyangkut dengan kebutuhan pendanaan proyek penugasan jika proyek tersebut dilakukan secara multi years dan kapasitas pendanaannya hingga pemenuhan dana dari PMN.
Tambahan PMN untuk kebutuhan penugasan ini nantinya harus diusulkan langsung oleh Menteri Teknis, alias kementerian yang memberikan penugasan kepada BUMN, kepada Menteri Keuangan.
Sedangkan PMN untuk restrukturisasi dan pengembangan usaha, PMN ini bisa diajukan oleh direksi BUMN yang bersangkutan kepada Menteri BUMN, kemudian Menteri BUMN yang akan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Namun demikian, direksi perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan dari komisaris atau dewan pengawas perusahaan sebelum pengajuan PMN dilakukan.
Dalam hal pengawasannya, BUMN yang telah menerima penambahan modal ini harus memberikan laporan penggunaan dana PMN ini kepada pemegang saham setiap akhir tahun buku hingga dana tersebut selesai digunakan.
Pengawasan dana PMN ini akan dilakukan oleh Wakil Menteri BUMN yang memegang portofolio masing-masing BUMN, termasuk melakukan peninjauan lapangan.
Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa penggunaan dana PMN ini bisa saja dilakukan pengalihan jika manajemen BUMN mengajukan usulan disertai dengan kajian dan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Namun pengajuan ini nantinya bisa saja ditolak oleh menteri.
PMN yang diberikan secara tunai nantinya harus masuk ke rekening khusus untuk dana tersebut dengan besaran bunga penempatan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku di masing-masing bank. Bunga yang didapat ini akan masuk dalam akun pendapatan perusahaan namun tidak boleh dimasukkan sebagai perhitungan pemberian bonus/tantiem kepada karyawan dan manajemen perusahaan.
Ditegaskan bahwa direksi BUMN harus mematuhi aturan ini sebagai bagian dari key performance index (KPI). Jika tidak melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan maka akan berlaku sanksi yang akan diberikan oleh Menteri BUMN, seperti penundaan tantiem hingga pemberhentian. Adapun aturan ini mencakup PMN yang telah diterima sejak tahun-tahun sebelumnya dan belum selesai digunakan.