
OJK: IKNB Wajib Punya Data Center, buat Fintech Berlaku 2022!

Adapun LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun dan yang mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana.
LJKNB yang memiliki pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
LJKNB dilarang menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia kecuali telah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Sistem elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia adalah:
1) Sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal LJKNB yang bersifat global, termasuk lintas negara;
2) Sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia;
3) Sistem elektronik yang digunakan dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia;
4) Sistem elektronik yang digunakan dalam rangka pelayanan kepada konsumen secara global, yang membutuhkan integrasi dengan sistem elektronik milik grup LJKNB di luar wilayah Indonesia;
5) Sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB; dan/atau
6) Sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen internal.
LJKNB jyga wajib melaporkan kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang dapat dan/atau telah mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional LJKNB paling lama 5 hari kerja setelah kejadian kritis dan/atau penyalahgunaan atau kejahatan diketahui.
LJKNB yang terlambat menyampaikan laporan kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp 500.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 25 juta.
Ketentuan dalam POJK ini mulai berlaku:
1) 1 (satu) tahun sejak POJK ini diundangkan bagi:
a) penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi [fintech peer to peer lending];
b) LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun
2) 2 (dua) tahun sejak POJK ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun
3) 3 (tiga) tahun sejak POJK ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp 500 miliar. kecuali ketentuan mengenai penempatan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia yang berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 12 Maret 2021.
[Gambas:Video CNBC]
