
Nih Jurus Teranyar BI, Biar Bank Getol Salurkan Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS) dengan menambahkan komponen baru.
Komponen baru yang dimaksud yakni wesel ekspor dalam perhitungan RIM/RIMS yang tetap 84% sampai 94%.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan akan memberlakukan kembali giro RIM/RIMS di bawah 75% sejak 1 Mei 2021. Kemudian RIM/RIMS 80% sejak 1 September 2021, dan di bawah 84% sejak 1 Januari 2022.
"Ini kita dorong bank-bank ini bisa mendorong kredit pembiayaan sehingga RIM meningkat. [...] Tahun lalu tidak kita berlakukan, sekarang likuiditas terjaga dan bank harus ikut dengan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS untuk mendorong kredit," jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).
Kendati demikian, kewajiban Giro RIM/RIMS ini, kata Perry tidak berlaku bagi bank-bank yang memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) di bawah 14% dan NPL bruto di bawah 5%.
Secara rinci kebijakan RIM/RIMS yang akan berlaku mulai 1 Mei 2021 ini yakni:
- Sebesar 0,15 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5% dan KPMM di atas 19%.
- Sebesar 0,10 bagi bank dengan rasio NPL/NPF di bawah 5% dan KPMM di atas 14% hingga sama dengan 19%.
- Sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5% dan KPMM di bawah atau sama dengan 14%.
- Sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5%.
"Parameter disinsentif batas atas RIM/RIMS ditetapkan sebesar 0,00 untuk bank dengan KPMM di bawah atau sama dengan 14% maupun bank dengan KPMM di atas 14%," jelas lampiran Bank Indonesia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandel! Bunga Kredit Bank Masih Selangit