Soal CNKO, Indra Widjaja Utus Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 March 2021 21:15
Hotman Paris. Ismail/detikHOT
Foto: Hotman Paris. Ismail/detikHOT

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas pun memberikan bantahan dan hak jawab yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial.

Dia mengatakan Andri Cahyadi telah membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPI, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

"Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya sahan tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," katanya.

Hotman menambahkan karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihlan kepemilikan ke pihak lain akibatanya saham Andri cahyadi berkurang. Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi hutamg dan krediturnya pun bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas.

"PT Sinarmas hanya sebagai arrangger Anehnya lagi dalqm beberapa RUPS PT Eksploitasi energi, saudara Andri hadir dalam RUPS 11 juli 2018. Saat itu sahamnya sudah berkurang banyak. Dia tahu itu kenapa bari 2021 mengajukan laporan polisi dan 2018 dia tahu saham berkurang tapi tidak menempuh jalur polisi. Karena saudara Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk k menjaga nama baiknya," kata Hotman.

Sebelumnya, dalam laporan tersebut, kedua orang terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan itu dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Hingga saat ini Sinarmas masih belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Dikutip dari detikcom, pelapor Andri Cahyadi mengatakan pada 2015 perusahaannya, PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi agar fair.

"Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri.

Kerjasama tersebut, kata Andri, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.

"Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53%," ucapnya.

Namun, Andri melanjutkan setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujar Andri.

Hingga pada 2017, menurutnya tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Kemudian pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," kata dia.

Andri mengatakan selama menjadi Komut dirinya pun tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya dirinya mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Dia pun menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Saldo Winda Rp 22 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular