Eks Bos Dilapor ke Polisi, Ini Penjelasan Sinarmas Sekuritas

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 March 2021 16:02
Ratusan Karyawan Bank Sinarmas berada diluar gedung usai merasakan gempa di Jakarta, Selasa (23/1/2018)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sinarmas Sekuritas menyebutkan hingga saat ini masih belum menerima panggilan dari Bareskrim Polri terkait dengan pelaporan komisaris utama perusahaan oleh Andri Cahyadi Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO).

Dalam keterangan resminya, sekuritas ini hubungan antara perusahaan pelapor dengan grup Sinarmas adalah Sinar Mas Mining menjadi salah satu pemasok batu bara ke perusahaan milik Andri. Namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan komisaris utama perusahaan Indra Widjaja dan Sinarmas Sekuritas.

"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan ataupun panggilan resmi terkait laporan Saudara Andri Cahyadi di Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan media massa," tulis manajemen sekuritas, dikutip Senin (15/3/2021).

Pihak terlapor lainnya, yakni Kokarjadi Chandra juga saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai manajemen sekuritas.

Sedangkan satu pihak lainnya, Benny Wirawangsa bukan merupakan karyawan Sinarmas dan tidak ada dalam struktur perusahaan di bawah grup ini.

"Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas Group yang bergerak di berbagai pilar usaha, kami selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah."

Sementara secara terpisah, Komisaris CNKO, Djoko Sumaryono, mengatakan pelaporan terhadap Indra tidak berkaitan dengan CNKO. "Exploitasi Energy Indonesia tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan," kata Djoko dalam keterangan tertulis.

Menurut Djoko, Exploitasi Energy Indonesia menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah Grup Sinarmas, sebagai salah satu pemasok batu bara kepada Exploitasi Energy Indonesia. "Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah dan terselesaikan dengan baik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Indra dan Kokarjadi ke Bareskrim Polri. Hal ini berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan ini disampaikan pada 10 Maret 2021 dengan tuduhan dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga TPPU dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan kerja sama CNKO dengan salah satu perusahaan milik Sinarmas sebagai pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi di situ supaya fair. Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri seperti dikutip dari detikcom.

Setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

Bahkan hingga 2017 tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Dan pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Komoditas Melejit, Yuk Lirik Peluang Saham Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular