
Eks Dirut Bosowa Jadi Tersangka, Begini Respons Bos Bukopin

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin di tahun 2020.
Bosowa adalah salah satu pemegang saham BBKP dengan menggenggam 3.816.380.581 atau 11,68% saham bank tersebut.
President Direktur KB Bukopin, Rivan A Purwantono menegaskan bahwa sebagai perusahaan terbuka senantiasa menghargai proses hukum dan akan mengikuti perkembangannya.
"Selama ini, kami tetap menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham dari PT Bank KB Bukopin Tbk," jelasnya pada keterangan tertulis Bank KB Bukopin di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Rivan juga menegaskan, proses hukum yang berlangsung tidak akan mempengaruhi komitmen Bank KB Bukopin dalam melanjutkan transformasi untuk mengembangkan KB Bukopin sesuai dengan semangat untuk menjadi bintang finansial Indonesia.
"Kami pastikan pula, operasional KB Bukopin di seluruh kantor cabang berjalan seperti biasa, pelayanan terbaik kepada nasabah tetap menjadi prioritas kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo SA atau Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Pihak Bosowa Corporindo pun memberikan tanggapan terkait dengan penetapan tersebut. Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum.
"Ikutin aja proses hukum," ucapnya dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/3).
Sebelumnya Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka itu dengan alasan atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Bosowa adalah salah satu pemegang saham Bank KB Bukopin. Berdasarkan data pemegang saham efektif 31 Januari 2021, saat ini komposisi pemegang saham BBKP dikendalikan oleh Kookmin Bank dengan kepemilikan 21.891.179.319 saham atau setara 67%.
Lalu Bosowa menggenggam 3.816.380.581 atau 11,68% dan selebihnya masyarakat publik 6.965.691.294 atau 21,32% saham, sementara negara Republik Indonesia untuk Seri A dan Seri B masing-masing 4.736.255 saham dan 1.034.232.376 lembar saham yang sudah dialihkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Eks Dirut Bosowa Jadi Tersangka, Kasus Apa nih?
