Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kembali memberikan respons terhadap penetapan sembilan tersangka dan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset-aset 'mewah' milik para tersangka dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Respons itu disampaikan lewat Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat pada Kamis malam (4/3/2021).
"Yang jelas Menhan [Prabowo] mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," katanya.
Selain mendukung langkah Korps Adhyaksa dalam mendukung penyelesaian kasus korupsi terbesar dalam sejarah RI itu, Prabowo, kata Dahnil, juga menegaskan jaminannya bahwa dana prajurit Tentara Nasional Indonesia/TNI (juga Polri) hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola Asabri tetap terkendali dan aman.
"Seperti sudah disampaikan oleh pihak Asabri dan sudah kita konfirmasi berulangkali seluruh dana prajurit aman. Irjen Kemhan dan berbagai pihak ikut mengawasi," tegas Dahnil.
Pada Selasa (2/2), Dahnil juga menyatakan bahwa Kemhan mendukung penuh upaya Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dan memberikan hukuman yang maksimal kepada mereka yang terlibat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga lebih dahulu memberikan respons perihal penetapan delapan tersangka dalam kasus Asabri yang kemudian berkembang menjadi sembilan tersangka.
"Saya tadi memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/anggota Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
"Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan anggota Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Mahfud pun memastikan, para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadili. Ia juga memastikan, para prajurit TNI dan anggota Polri sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.
Pada Rabu malam (3/3), Kejagung menyita sejumlah aset para tersangka kasus Asabri, dari puluhan jam tangan mewah, lukisan emas, mobil mewah Rolls Royce, tanah ratusan hektare, hingga kapal tanker raksasa.
NEXT: Kasus Korupsi Terbesar di RI, Ini Daftar 9 Tersangka Asabri
Pemerintah mencatat, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun atau rinciannya menembus Rp 23.739.936.916.742,58.
Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.
Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejagung atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.
Kasus lain misalnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998, berdasarkan laporan audit investigatif BPK per Oktober 2018, terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 4,58 triliun.
Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin membeberkan kasus korupsi yang terjadi di Asabri saat ini memang merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya.
"Minta doanya, kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan," kata ST Burhanuddin, dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2/2020).
Sejauh ini, menurut Sanitiar, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Misalnya, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.
Namun, ia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelusuran aset milik para tersangka lainnya.
"Kalau kemarin [di kasus] Asuransi Jiwasraya [uang nasabah] bisa kembali, tapi ini kan ada yang pelakunya sama. Artinya sudah disita, kita akan lakukan aset tracing, insya Allah masih bisa," tutur Sanitiar.
Secara keseluruhan, untuk sementara, di kasus Asabri, ada sembilan tersangka yakni:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
9. Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship