
Kronologi Penangkapan Bos Sekuritas Pembobol Dapen Pertamina

Pada 15 Maret 2019, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.
Detiknews melaporkan kasus ini bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, konglomerat yang juga salah satu putra dari pendiri Grup Astra, pada 2014. Saat itu Edward adalah pemegang saham mayoritas Sugih Energi.
Namun dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi 'menggocek' uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham emiten energi tersebuut. Dana yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
Hanya saja, aksi ini tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis dalam berkas yang didapat detikcom, Jumat (15/3/2019).
Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward diajukan proses banding.
Namun MA menolak permohonan kasasi Edward Soeryadjaja dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti korupsi dana korupsi Dapen Pertamina senilai Rp 612 miliar.
Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas Sugih Energi.
[Gambas:Video CNBC]
