
Kronologi Penangkapan Bos Sekuritas Pembobol Dapen Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pembobolan Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun makin terang ujungnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Bety, komisaris utama perusahaan sekuritas yang menjadi buron kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Bety ditangkap di wilayah tepatnya Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (2/3) malam pukul 21:30 WIB.
"Pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," katanya, dalam siaran pers, dikutip Kamis (4/3/2021).
Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu nama lengkap Bety, tempat lahir Sigli, 25 Agustus 1977 (43 tahun), perempuan, dengan pekerjaan sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Terpidana Bety bertempat tinggal di Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Leonard Eben menjelaskan Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis (Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Edward Seky Soeryadjaya (pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk/SUGI).
"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama," kata Leonard Eben.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya.
Sebagai informasi, Sinergi Millenium Sekuritas adalah perusahaan efek (sekuritas) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atau izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sudah dicabut oleh BEI pada awal 2018. Sinergi Millenium Sekuritas sebelumnya bernama Millenium Danatama Sekuritas yang awalnya memperoleh SPAB pada 22 Mei 1995.
Sebelum izinnya dicabut, Millenium telah dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa atau suspensi pada 4 Oktober 2016 lantaran pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan efek ini dinilai meragukan.
Perusahaan sekuritas ini juga menjadi perantara atau broker transaksi saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,4 triliun.
NEXT: Kronologi kasus
Pada 15 Maret 2019, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.
Detiknews melaporkan kasus ini bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, konglomerat yang juga salah satu putra dari pendiri Grup Astra, pada 2014. Saat itu Edward adalah pemegang saham mayoritas Sugih Energi.
Namun dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi 'menggocek' uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham emiten energi tersebuut. Dana yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
Hanya saja, aksi ini tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis dalam berkas yang didapat detikcom, Jumat (15/3/2019).
Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.
Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward diajukan proses banding.
Namun MA menolak permohonan kasasi Edward Soeryadjaja dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti korupsi dana korupsi Dapen Pertamina senilai Rp 612 miliar.
Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas Sugih Energi.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Saham Sugih Energy: OJK Beri Sanksi ke Andrew Sahputra
