
Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen, Cermati Saham Ini Bro!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan angin segar. Kali ini untuk investor pasar modal dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja memberikan relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima oleh investor atas dividen.
Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
Pajak Dividen merupakan pemotongan atau pemungutan pajak atas bagian laba yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Dalam aturan perpajakan ada tiga pasal yang mengatur tentang besarnya PPh atas dividen berdasarkan jenis wajib pajaknya.
Apabila wajib pajak adalah investor individu dalam negeri maka PPh yang dikenakan sebesar 10% dari dividend dan bersifat final. Apabila wajib pajak berupa badan usaha dalam negeri maka potongannya 15%.
Sementara untuk penerima penghasilan dividen yang merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap dikenakan tariff sebesar 20%.
Investor individu kawakan domestik yang dikenal sebagai Warren Buffettnya Indonesia yakni Drs. Lo Kheng Hong pun ikut buka suara.
"Kebijakan Pemerintah menghapus pajak deviden ini adalah insentif yg sangat menarik buat investor," kata Lo kepada CNBCIndonesia, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut Lo, begitu sapaan akrabnya berharap bahwa kebijakan ini tidak bersifat temporer atau hanya sementara saja. Pria kelahiran 20 Februari 1959 ini berharap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah trsebut bisa berlaku untuk selamanya. Pasalnya menurut Lo perusahaan sudah membayarkan pajak penghasilan sehingga investor tidak perlu lagi dikenakan pungutan.
Bagi investor terutama ritel dalam negeri ini jelas kabar bagus karena mereka bisa mendapatkan dividen secara full tidak seperti sebelumnya yang hanya 90% saja dari total dividen yang disetor.
Hal ini tentu saja membuat pasar saham domestik sumringah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,28% pada perdagangan kemarin dan investor asing mencatatkan aksi beli bersih senilai Rp 356,3 miliar di pasar regular.
Akan tetapi tentu saja tidak semua jenis saham diuntungkan dengan adanya kebijakan ini. Saham-saham yang jarang ataupun tidak pernah membagikan dividen tentu saja menjadi semakin tidak menarik dilirik oleh para investor.
Akan tetapi saham-saham yang rutin atau bahkan royal membagikan dividen dengan imbal hasil (yield) tinggi tentu saja menjadi saham-saham yang paling menarik untuk dilirik oleh para investor.
Saham-saham jenis ini biasanya menjadi konstituen Indeks IDX High Dividend 20 yakni indeks dengan konstituen saham yang rutin membagikan dividen selama berberapa tahun terakhir dalam jumlah besar.
Berikut saham-saham konstituen indeks IDX High Dividend 20:
1. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) - Batu Bara
2. PT Astra Internasional Tbk (ASII) - Otomotif
3. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) - Bank
4. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) - Bank
5. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) - Bank
6. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) - Bank
7. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) - Poultry
8. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) - Properti
9. PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) - Rokok
10. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) - Consumer Goods
11. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) - Semen
12. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) - Batu Bara
13. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) - Farmasi
14. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) - Distribusi Gas
15. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) - Batu Bara
16. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) - Telekomunikasi
17. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) - Menara Komunikasi
18. PT United Tractor Tbk (UNTR) - Alat Berat
19. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) - Consumer Goods
20. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) - Semen
Sebagai catatan berdasarkan evaluasi terbaru terhadap indeks tersebut, ada dua emiten yang terdepak yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF). Karena kedua saham tidak membagikan dividen pada tahun 2020 akibat pandemi virus corona.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500