
Tok! Pengadilan Singapura Restui Moratorium Utang Modernland

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola perumahan Jakarta Garden City, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) berhasil memperoleh perpanjangan moratorium pembayaran surat utang yang jatuh tempo pada 2021 dan 2024.
Hasil sidang hearing di Pengadilan Tinggi Singapura pada Senin (1/3/2021), memutuskan menerima permohonan perpanjangan moratorium MLDN sampai 31 Mei 2021.
Sidang tersebut dipimpin oleh Honourable Justice Audrey Lim. Audrey adalah Hakim Pengadilan Tinggi dari Mahkamah Agung Singapura.
Presiden Direktur MDLN William Honoris mengatakan, perusahaan sudah menunjuk PT Borrelli Walsh dan Milbank LLP sebagai pihak yang diminta untuk membantu proses restrukturisasi sejak 23 Juli 2020.
"Para kreditor diharapkan langsung menghubungi Borelli atau Milbank," katanya dalam surat yang ditujukan untuk Bursa Efek Singapura (SGX), Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019, MDLN mengajukan perpanjangan masa penundaan atau moratorium atas kewajiban bunga surat utang senior notes sebesar US$ 150 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun (kurs Rp 14.000/US$) yang jatuh tempo 2021. Surat utang ini diterbitkan oleh anak usaha MDLN, JGC Ventures Pte. Ltd.
Satu lagi yakni perpanjangan masa penundaan atau moratorium atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) senilai US$ 240 juta atau setara dengan Rp 3,36 triliun.
Surat utang tersebut diterbitkan oleh entitas anak MDLN lainnya, Modernland Overseas Pte. Ltd. dan akan akan jatuh tempo pada 2024.
Sampai saat ini MDLN masih mencari cara untuk merestrukturisasi global bond senilai total US$ 390 juta atau setara Rp 5,46 triliun itu. Negosiasinya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu ketika pertama kali gagal bayar (default) bunga obligasi pada Agustus 2020.
MDLN pertama kali mengajukan moratorium pada September 2020, setelah perseroan mengalami gagal bayar atas kupon senior notes 2021 pada Agustus 2020. Gagal bayar pun berlanjut pada kupon senior notes 2024 yang jatuh tempo pada Oktober 2020.
Adapun senior notes senilai US$ 150 juta memiliki tingkat kupon 10,75% dan jatuh tempo pada 30 Agustus 2021. Sementara itu, senior notes senilai US$ 240 juta memiliki tingkat kupon 6,95% dan akan jatuh tempo 13 April 2024.
Fitch Ratings pun meringkas obligasi yang dikeluarkan MDLN beserta anak usahanya setelah berakhirnya grace period selama 30 hari yang berlangsung setelah perusahaan gagal memenuhi kewajibannya membayar bunga obligasi 2021 yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2020.
Hal ini karena Fitch memperkirakan bahwa MDLN tidak memiliki likuiditas yang memadai karena pandemic virus corona (Covid-19) yang menghambat kegiatan bisnis perusahaan dan menyebabkan perusahaan kesulitan mengumpulkan hasil penjualan dari pembeli.
Fitch menurunkan peringkat MDLN beserta dua penerbitan surat utang perseroan dalam denominasi dollar menjadi C dari sebelumnya CC.
Kedua surat utang atau notes tersebut antara lain sebesar US$ 150 juta yang jatuh tempo 2021 dan surat utang sebesar US$ 240 juta jatuh tempo pada 2024.
"Penurunan peringkat tersebut menyusul konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar kupon yang jatuh tempo 31 Agustus 2020 untuk surat utang global sebesar US$ 150 juta yang jatuh tempo 2021 dan telah memasuki masa tenggang selama 30 hari," tulis Fitch Ratings, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2020).
Fitch memperkirakan, perusahaan tidak memiliki cukup kas untuk melunasi utangnya dan akan bergantung pada pendanaan eksternal untuk memenuhi pembayaran kupon.
Jika kupon telah melewati masa tenggang akan dianggap gagal bayar dan Fitch dapat menurunkan peringkat MDLN dan peringkat obligasi menjadi Restricted Default (RD).
(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Cari Utang Dolar Lagi, Uangnya Buat Buyback
