Tak Kuat Tembus 6.400, IHSG Galau! Asing Baru Masuk Rp 34 M

Putra, CNBC Indonesia
03 March 2021 09:58
Kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada sesi pertama perdagangan Rabu (3/3/21). Indeks acuan bursa nasional tersebut naik 0,31% ke 6.378,79. Selang 36 menit penguatan IHSG lenyap hingga akhirnya anjlok ke zona merah 0,18% di level 6.346,12.

Tapi pada pukul 09.56 WIB, IHSG kemudian hijau lagi 0,30% di level 6.378.

Nilai transaksi pagi ini sebesar sebesar Rp 3,76 triliun dan terpantau investor asing membeli bersih Rp 34 miliar di pasar reguler.

Asing melakukan pembelian di saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 17 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 16 miliar.

Sedangkan jual bersih dilakukan asing di saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang dilego Rp 10 miliar dan PT Astra Internasional Tbk (ASII) yang dijual Rp 10 miliar.

Kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan relaksasi kali ini pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

"Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak," tulis Pasal 14, Paragraf 1, Bagian Ketiga PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Selanjutnya ada kabar bagus dari Negeri Paman Sam yakni pertumbuhan ekonomi AS diprediksi akan meroket di kuartal I-2021. Sebagai negara dengan nilai perekonomian terbesar di dunia, melesatnya produk domestik bruto (PDB) AS tentunya akan mengerek pertumbuhan ekonomi negara lainnya.

Perangkat GDPNow milik Federal Reserve (The Fed) Atlanta menunjukkan PDB di kuartal I-2021 akan tumbuh 10%. Kalkulasi perangkat tersebut menggunakan data-data ekonomi AS terbaru, sehingga di awal kuartal prediksinya cenderung volatil, dan akan semakin akurat mendekati akhir kuartal.

Kuartal I-2020 kini tersisa kurang dari 30 hari lagi, sehingga prediksi GDPNow semakin akurat.

Beberapa data ekonomi AS yang dirilis belakangan ini memang apik. Aktivitas manufaktur di AS yang kembali meningkatkan ekspansi. Institute for Supply Management (ISM) di awal pekan ini melaporkan aktivitas manufaktur yang tercermin dari purchasing managers' index (PMI) naik menjadi 60,8 di bulan Februari, dari bulan sebelumnya 58,7.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular