Debitur Ajukan Kredit Saat Restrukturisasi, Ini Respons BMRI

dob, CNBC Indonesia
25 February 2021 18:25
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook dengan tema
Foto: Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook dengan tema " Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021". (Tangkapan layar CNBC TV)

Jakarta, CNBC Indonesia- Demi mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak. Selain itu debitur yang mendapatkan restrukturisasi, diperbolehkan untuk mengajukan kredit kembali.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Darmawan Junaidi mengatakan ada sebanyak 55% debitur yang direstrukturisasi tidak minta dilanjutkan karena telah memiliki kemampuan melakukan bisnis, dan membayar kepada bank. Ada beberapa yang tak hanya melakukan perpanjang restrukturisasi, tetapi bisnisnya tidak bisa berjalan.

"Untuk debitur masih memiliki potensi, kami mengusulkan usul dengan OJK, kalau dia masih restrukturisasi kita masih tetap melayani seperti saat lancar. Terutama nanti mulai melandai dan tidak ada lagi," kata Darmawan dalam dialog di acara CNBC Indonesia Outlook 2021, Kamis (25/02/2021).

Sebelumnya, BMRI mencatat mencatatkan nilai restrukturisasi kredit selama masa pandemi hingga 31 Desember 2020 senilai Rp 123,4 triliun yang terdiri dari 543.758 debitur. Nilai tersebut merupakan 16,2% dari total baki kredit di bank ini.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan dari nilai restrukturisasi tersebut, terdapat 10% debitur yang termasuk dalam high risk dan akan masuk dalam kategori kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di tahun ini. Namun 90% lainnya masih baik dan akan mengalami recovery di 2021.

"Berdasarkan analisa 10%-11% dari debitur yang masuk kategori high risk yang memiliki kemungkinan tidak bisa survive dari pandemi sehingga akan downgrade ke NPL saat tenor restrukturisasi selesai di 2021. 90% dari debitur masih ada kemungkinan besar survive," kata Ahmad belum lama ini.

Dari nilai restrukturisasi tersebut, senilai Rp 33,9 triliun dari 336.819 merupakan debitur UMKM. Sedangkan Rp 89,6 triliun atau 206.939 nasabah merupakan debitur non UMKM.

Dia mengatakan, debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi ini seluruhnya merupakan debitur yang sehat sebelum masa pandemi. Namun karena adanya pandemi hingga kebijakan PSBB berdampak pada bisnisnya.

Permintaan restrukturisasi kredit paling tinggi terjadi pada kuartal kedua tahun lalu, terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK 11/2020 yang memberikan ruang kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Asing Borong Rp 1,08 T, Saham BMRI Melesat 8,81%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular