Trader Teriak! Bikin Petisi Tolak Penghapusan Kode Broker

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 February 2021 08:50
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan investor atau trader saham membuat petisi daring menolak rencana Bursa Efek Indonesia yang akan menghapus kode broker saham dan tipe investor saat perdagangan berlangsung mulai Juli tahun ini.

Petisi yang ditulis oleh Bunga Trader ini sudah ditandatangani lebih dari 2.100 orang dari target 2.500. Petisi yang dipublikasikan di laman Change.org ini ditujukan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso agar membatalkan kebijakan tersebut.

Dalam petisi tersebut dijelaskan, tahun 2021 merupakan tahun yang cukup menantang bagi investor ritel. Seperti yang kita ketahui, harga saham rata-rata sudah naik tinggi di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan banyak saham yang sudah ATH (All Time High).

Maka, diperlukan analisa yang mendalam baik analisa secara fundamental, teknikal, maupun bandarmology sebelum membeli saham-saham tersebut agar tidak nyangkut di pucuk. Dan ketiga analisa tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal.

"Menurut saya, kebijakan BEI terkait 'Penutupan Kode Broker dan Tipe Investor' dalam running trade di sistem perdagangan saham yang akan dimulai tanggal 26 Juli 2021, saya rasa tidak berpihak dan sangat merugikan investor/trader ritel," tulis Bunga Trader, dalam petisinya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Karena, broker summary (broksum) merupakan salah satu alat yang biasanya digunakan sebelum membeli saham oleh trader, baik trader harian, trader BPJS (beli pagi jual sore) atau BSJP (beli sore jual pagi), swinger maupun trend follower.

Analisa bandarmology dengan cara melihat kode broker dan tipe investor terutama saat jam bursa mempunyai peran penting supaya kita bisa tahu harga pergerakan saham tersebut, apakah sedang di akumulasi atau distribusi.

Jika BEI menutup kode broker dan tipe investor saat jam bursa, sama saja BEI secara paksa menutup mata para trader dalam jual beli saham. Sehingga analisa saat proses jual beli saham kurang maksimal dan bisa mengakibatkan kerugian.

Selain itu, dengan penghapusan tersebut, BEI berpotensi akan kehilangan pundi-pundi dari transaksi harian para trader yang pastinya akan menurun dratis jika peraturan penurupan kode broker dan tipe investor saat jam bursa di terapkan.

"Mohon kebijaksanaanya BEI untuk membatalkan peraturan penutupan kode broker dan tipe investor yang akan dimulai tanggal 26 Juli 2021," tulisnya.

Secara terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan, pertimbangan dilakukan kebijakan ini terutama untuk mengurangi adanya kebiasaan menggiring (herding behaviour) pasar ke saham-saham tertentu. Lainnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pasar.

"Meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Pertimbangan lainnya adalah dari segi teknis. Laksono menyebut dengan ditutupnya kode broker ini akan dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data. Sebab tingginya kebutuhan bandwidth ini menyebabkan keterlambatan aktivitas trading mengingat tingginya frekuensi perdagangan akhir-akhir ini.

Laksono menegaskan, penutupan kode broker ini merupakan best practise yang juga dilakukan di bursa saham lain. Hal ini juga dinilai tidak membuat bursa menjadi tertutup, sebab data ini masih bisa diakses di akhir hari perdagangan. "Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu prakteknya di bursa-bursa lain di dunia," tandasnya.

Penutupan kode broker ini nantinya juga akan dilanjutkan dengan adanya penutupan tipe investor, yakni investor lokal dan investor asing. Kebijakan ini akan mulai efektif enam bulan setelah penutupan kode broker dilakukan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kode Broker Hilang, Begini Respon Pelaku Pasar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular