Deposito Makin Murah, LPS Turunkan Bunga Penjaminan ke 4,25%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 February 2021 15:20
Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point) menjadi 4,25% dan 6,75%. Begitu juga Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum diturunkan 25 bps (basis point) menjadi 0,75%.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

"LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil," ujar Didik Madiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Bunga Penjaminan Simpanan LPS Turun 50 Bps

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular