
Lirik Saham Properti yang Dirangsang BI & OJK, Bisa Ngegas?

Dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021), BI mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Februari 2021 dengan menurunkan bunga acuan 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Selain itu, BI melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. "Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan pembebasan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," imbuhnya.
Kedua pelonggaran kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.
Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
(hps/hps)