Lirik Saham Properti yang Dirangsang BI & OJK, Bisa Ngegas?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 February 2021 08:55
Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Februari 2021 Cakupan Triwulanan (Tangkapan Layar Youtube BI)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/2/2021), BI mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Februari 2021 dengan menurunkan bunga acuan 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Selain itu, BI melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. "Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan pembebasan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," imbuhnya.

Kedua pelonggaran kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular