Sinergi! BI & OJK Kompak Bantu Pemulihan Ekonomi RI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 February 2021 09:45
Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Februari 2021 Cakupan Triwulanan (Tangkapan Layar Youtube BI)
Foto: Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Februari 2021 Cakupan Triwulanan (Tangkapan Layar Youtube BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak melakukan relaksasi kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI kemarin, Kamis (18/2/2021), BI mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Februari 2021 dengan menurunkan bunga acuan 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Selain itu, BI melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. "Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Kebijakan ini dikeluarkan bersamaan dengan pembebasan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," imbuhnya.

Kedua pelonggaran kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Merespons hal itu, OJK memberikan relaksasi kebijakan prudential sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," kata Wimboh dalam siaran persnya.

Untuk perbankan, OJK memberikan relaksasi untuk penurunan bobot risiko kredit atau Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR )menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

Disebutkan bahwa hanya perbankan dengan profil risiko 1 dan 2 yang bisa memberikan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0%.

"Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%," tulis keterangan tersebut.

Adapun untuk kredit pemilikan rumah, penurunan risiko ATMR disesuaikan dengan rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

  • Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) tingkat ATMR 35%
  • Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) tingkat ATMR 25%
  • Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) tingkat ATMR 20%


Untuk pemberian kredit ke sektor kesehatan, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

Di sektor industri keuangan non bank (IKNB) untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan penurunan ATMR menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

Kebijakan ATMR 0% dikhususkan untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

Kemudian, tak semua perusahaan pembiayaan bisa memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu yang bisa memberikan fasilitas ini.

Sedangkan untuk kredit beragun rumah tinggal, tingkat ATMR-nya tidak berbeda dengan bobot risiko ATMR di sektor perbankan.

Khusus untuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru dibentuk oleh pemerintah, OJK memberikan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) kepada Lembaga Jasa Keuangan yang menyediakan dana kepada SWF, sehingga ATMR kreditnya disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

"Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB," imbuh Wimboh.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular