Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 February 2021 22:32
ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Tersangka Baru Asabri/Dok Kejagung

Sebelumnya pada Senin (1/2/2021), Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasiĀ Asabri.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 [Rp 23,74 triliun]," tulis Kejagung.

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)

Khusus SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat sudah menjadi Terdakwa dalam perkara yang lain (kasus Jiwasraya) sehingga tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular