
Walah 66 Emiten Kena 'Tato' Bursa, Grup Bakrie hingga AirAsia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 66 perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat notasi khusus alias 'tato' bagi emiten yang bermasalah. Hal ini terangkum dalam publikasi otoritas bursa sampai dengan Jumat (5/2/2021) pukul 15.00 WIB.
Dari daftar tersebut, terdapat dua perusahaan BUMN, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang mendapat notasi E dan PT Timah Tbk (TINS) yang mendapat notasi M.
Seperti diketahui, Bursa telah memberlakukan kebijakan ini sejak akhir Desember 2018 yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberlangsungan usaha perusahaan tercatat dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi investor dari emiten yang sedang bermasalah.
Sebelumnya, bursa menerapkan 7 notasi khusus (B,M,S,E, A,D dan L) yang setiap notasinya punya deskripsi mengenai masalah yang sedang dialami oleh suatu emiten.
Sebanyak 7 notasi tersebut antara lain notasi B yang artinya, perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit.
Notasi M, adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan bersangkutan. Selanjutnya, notasi S untuk laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
Adapun notasi E, maknanya, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Notasi A menunjukkan adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP).
Selanjutnya, notasi D bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan notasi L berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Namun, mulai terhitung pekan ini, otoritas bursa juga mulai menerapkan 6 notasi khusus lainnya (C, Q, Y, F, G, dan V).
Bursa menjelaskan, notasi khusus C artinya emiten sedang mengalami kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Notasi Q, artinya adanya pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator.
Selanjutnya, notasi Y diberikan kepada emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Berikutnya, notasi F adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Notasi G adalah emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
Berikutnya, notasi V, diberikan apabila suatu emiten mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.
NEXT: Ini daftar 66 emitennya
