
Bandel! Ini 22 Emiten yang "Disemprot" BEI Gegara Lapkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 22 emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir sampai dengan periode 30 September 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 emiten dikenakan peringatan tertulis III dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta karena melebihi tenggat waktu 90 hari yang seharusnya ditetapkan.
Adapun 21 emiten tersebut di antaranya PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Selanjutnya, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
Selain itu, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesarRp 150.000.000,00 kepada 21 Perusahaan Tercatat tersebut," tulis pengumuman otoritas bursa, dikutip Senin (8/2/2021).
Sedangkan, 1 emiten PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) dikenakan peringatan tertulis I.
![]() Tabel Lapkeu 1-2, BEI 2021 |
NEXT: Daftar emiten lainnya
