Bandel! Ini 22 Emiten yang "Disemprot" BEI Gegara Lapkeu

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 February 2021 08:46
Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 22 emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir sampai dengan periode 30 September 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 emiten dikenakan peringatan tertulis III dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta karena melebihi tenggat waktu 90 hari yang seharusnya ditetapkan.

Adapun 21 emiten tersebut di antaranya PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Selanjutnya, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Selain itu, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesarRp 150.000.000,00 kepada 21 Perusahaan Tercatat tersebut," tulis pengumuman otoritas bursa, dikutip Senin (8/2/2021).

Sedangkan, 1 emiten PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) dikenakan peringatan tertulis I.

Tabel Lapkeu 1-2, BEI 2021Foto: Tabel Lapkeu 1-2, BEI 2021
Tabel Lapkeu 1-2, BEI 2021

NEXT: Daftar emiten lainnya

BEI menyebutkan, sampai dengan 1 Februari 2021 untuk laporan keuangan periode 30 September 2020 yang sudah diaudit, sebanyak 681 emiten menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Rinciannya, 673 emiten menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2020, 1 emiten berbeda tahun buku yaitu Januari untuk laporan keuangan interim per 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, 4 perusahaan tercatat lainnya berbeda tahun buku, yakni Maret untuk laporan keuangan interim per 30 September 2020 dan 3 perusahaan tercatat lainnya berbeda tahun buku yaitu Juni untuk laporan keuangan tahunan audit.

Sementara itu, ada 120 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020.

Tabel Lapkeu 3-4, BEI 2021Foto: Tabel Lapkeu 3-4, BEI 2021
Tabel Lapkeu 3-4, BEI 2021

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular