
Bank Neo Rights Issue, Akulaku Setor Modal, Asabri Terdilusi

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten bank digital yakni PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), dahulu bernama PT Bank Yudha Bhakti Tbk, akan mendapat suntikan modal lagi dari pemegang saham utamanya PT Akulaku Silvrr Indonesia lewat skema penawaran umum terbatas (UT) penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Berdasarkan prospektus yang dirilis perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Akulaku selaku Pemegang Saham Utama BBYB telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PUT ke-IV ini.
BBYB akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 832.724.404 saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp 100, yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp300/saham.
Dengan demikian dana rights issue ini berjumlah sebanyak-banyaknya Rp 249.817.321.200 atau Rp 249,82 miliar yang berasal dari saham portepel perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Adapun dua pemegang saham lainnya, tidak akan menggunakan haknya sehingga akan terdilusi yakni PT Asabri (Persero) dan PT Gozco Capital.
Setiap pemegang saham yang memiliki 8 saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 26 Maret 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 300 setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT IV ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh pemegang saham perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan.
"Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel," tulis prospektus BBYB, dikutip Sabtu (6/2/2021).
"Akulaku Silvrr Indonesia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PUT IV."
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PUT IV ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perseroan.
Tanggal terakhir perdagangan Saham dengan HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi yakni 24 Maret dan di Pasar Tunai 26 Maret.
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Record Date) 26 Maret dan tanggal pencatatan HMETD di BEI pada 30 Maret 2021.
Nantinya saham Gozco Capital dari 20,13% terdilusi menjadi 17,89%, Asabri dari 18,62% menjadi 18,06%, dan Akulaku dari 24,98% menjadi tetap 24,95% dengan jumlah saham bertambah 208.019.738 saham menjadi 1.872.177.647 saham, dari sebelumnya 1.664.157.909 saham.
Dengan harga pelaksanaan Rp 300/saham dan bertambah 208,02 juta saham, maka Akulaku menyetor dana senilai Rp 62,41 miliar.
Pemegang saham lain yang ikut menyetor dana yakni Yellow Brick Enterprise Ltd dengan porsi saham bertambah dari 739.413.852 menjadi 831.840.584 saham dengan persentase tetap 11,10%. Adapun pemegang saham publik yakni dari 25.17% menjadi 27,41% dengan asumsi semua menggunakan haknya.
Dana yang diperoleh dari hasil PUT IV setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja pengembangan usaha perseroan berupa penyaluran kredit dan kegiatan operasional perbankan lainnya.
Dalam penggunaan dana hasil PUT IV ini, BBYV akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari hasil PUT IV ini, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS.
Sebelumnya, BBYB telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas III kepada OJK melalui surat No. 010/SET/DIR/BYB-Tbk/I/2021 pada 18 Januari 2021.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUT III tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penuhi OJK, Modal Inti Bank Milik Akulaku Sudah Tembus Rp 1 T
