Waduh...Ada Emiten Hotel Mau Didepak Bursa Lagi, Siapa Dia?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 February 2021 15:26
Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/11/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten yang bergerak di bisnis perhotelan asal Batam, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) menambah daftar perusahaan yang berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan melalui surat dengan Nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP3/02-2020 pada 3 Februari 2020, bursa telah melakukan suspensi atas saham HOME selama 12 bulan akan akan mencapai 24 bulan pada 3 Februari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan bursa mengenai penghentian sementara perdagangan efek, suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya apabila, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten tersebut sebagai perusahaan terbuka.

Selain itu, dampaknya, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi kesehatan yang cukup.

Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang suspensi di pasar reguler dan pasar tunai dan pasar negosiasi sekurang-kurang selama 24 bulan terakhir.

"Bursa menyampaikan bahwa saham Hotel Mandarine Regency telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Februari 2022," kata Goklas Tambunan.

Mengacu pengumuman tersebut, struktur pemegang saham HOME yang efektif sampai dengan Desember 2020 ialah Yuanta Securities Indonesia jumlah saham 2.126.279.700 atau dengan kepemilikan sebesar 9,57 persen, masyarakat dengan jumlah saham 20.085.915.082 atau 90,43% saham.

Adapun berdasarkan laporan keuangan perseroan sampai dengan 30 September 2020, bertindak sebagai Komisaris Utama adalah Iskandar Ali, Komisaris Michael Winata, Komisaris Independen Zanuddin Effendi. Sedangkan, Direktur Utama adalah Bayu Widia Prakoso dan Ardi Syofyan sebagai Direktur.

Seperti diketahui, saat ini, BEI juga sedang memproses penghapusan pencatatan saham emiten yang bergerak di bidang investasi, PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Menurut Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, keputusan tersebut dilakukan mengingat perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada bursa. Padahal, otoritas bursa sudah beberapa kali mengundang manajemen PLAS untuk meminta penjelasan.

"Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS," kata Nyoman kepada awak media.

BEI sebelumnya gencar melakukan bersih-bersih terhadap emiten yang kelangsungan usahanya berpotensi terganggu.

Selain PLAS, beberapa nama emiten yang juga berpotensi terdepak dari bursa antara lain emiten milik terdakwa kasus Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), hingga PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Bakal Rampas Saham 11 Emiten, Nilainya Spektakuler

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular