
Rincian Aturan Baru BI Soal Penyelenggara Sistem Pembayaran
Jakarta, CNBC Indonesia- Bank Indonesia (BI) mereformasi aturan sistem pembayaran melalui penerbitan No.22/23/PBI/2020 yang ditujukan untuk memperkuat aturan akses penyelenggaraan sistem pembayaran. Menurut Direktur DKSP BI, Retno Ponco Windarti, melalui aturan ini BI akan melakukan asesmen terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran berizin untuk dilakukan reklasifikasi aktivitas PJP dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) sekaligus memastikan kesanggupan pemenuhan persyaratan PJP dan PIP.
Nantinyahail asesmen ini akan dilakukan konversi atas ijin penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang telah diperoleh menjadi izin PJP atau penetapan PIP. Lalu seperti apa tangagpan asosiasi terhadap aturan ini? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Retno Ponco Windarti dan Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Djamin Edison Nainggolan dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 04/02/2021)

-
1.
-
2.
-
3.