16 Penyelenggara Ajukan Izin Securities Crowdfunding ke OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 January 2021 14:35
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 31 Desember 2020 sudah ada 16 penyelenggara yang mengajukan perizinan terkait dengan layanan urun dana berbasis efek alias securities crowdfunding.

Seperti diketahui, OJK telah memperbarui peraturan equity crowdfunding yang hanya berbasis saham menjadi securities crowdfunding yang dituangkan dalam Peraturan OJK atau POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan sebelumnya yakni POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Di aturan yang sudah diperbarui ini, OJK memperluas basis perusahaan tak hanya yang berstatus perseroan terbatas (PT) melainkan mengakomodasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menghimpun pendanaan melalui pasar modal.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, melalui peraturan yang baru ini, instrumen yang diterbitkan jika sebelumnya hanya berbentuk saham, kini diperluas menjadi efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

Respons pasar terkait penerbitan securities crowdfunding ini juga cukup besar, terlihat dari banyaknya penyelenggara yang mengajukan izin kepada OJK.

"Animonya besar saat ini kalau saya melihat dengan bertambahnya penyelenggara yang mengajukan perijinan ke OJK," kata dia, dalam paparan secara daring, Rabu (27/1/2021).

Ona menjelaskan, peraturan urun dana ini juga sudah diperbarui dan lebih memberikan kepastian perlindungan hukum bagi investor.

"Pengaturan sekarang mereka lebih menjamin adanya kepastian hukum, tata kelola diatur lebih lengkap dan produknya ada yang baru, pengaturan khusus EBUS dan sukuk," imbuhnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK, Luthfi Zain Fuady menjelaskan, mekanisme urun dana ini nantinya UMKM dapat menghubungi penyedia layanan urun dana atau platform untuk menyampaikan dokumen tertentu.

"Platform menjadi perpanjangan tangan OJK untuk me-review dokumen penerbit. OJK tidak perlu memberikan surat apapun, semua di-access oleh platform," katanya.

Sementara itu dari sisi mitigasi risiko, regulator memberikan batasan, investor yang berinvestasi di securities crowdfunding hanya diperbolehkan 5% saja dari total pendapatannya untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun. Sedangkan, dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun boleh berinvestasi 10% dari pendapatan.

Equity securities crowdfunding merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahammnya (atau efek bersifat utang) yang dilakukan melalui perantara penyelenggara securities crowdfunding yang berizin dari OJK.

Jadi securities crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis EBUS.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! 151 UMKM Cari Dana Pasar Modal, Ternyata Caranya Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular