Mau Daftar Securities Crowdfunding? Kudu Izin Kominfo Gaes!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 September 2021 09:55
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). - (Indra Kusuma)
Foto: Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). - (Indra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai penawaran efek melalui urun dana (Securities Crowdfunding). Ini adalah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahamm (atau efek bersifat utang).

Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kewajiban bagi penyelenggara kegiatan securities crowdfunding (SCF) untuk melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Kominfo.

Aturan ini dimuat dalam beleid POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

POJK ini mengatur penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kemenkominfo.

Dengan adanya aturan tersebut, maka penyelenggara layanan urun dana dilarang untuk melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.

Berdasarkan data OJK, hingga 31 Agustus 2021 sudah terdapat dua penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin OJK. Sedangkan yang tengah dalam proses perizinan saat ini sebanyak empat penyelenggara.

Aturan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Bersamaan dengan terbitnya POJK ini, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Aturan ini merupakan turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketentuan ini merinci mengenai format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK, Luthfi Zain Fuady menjelaskan, mekanisme urun dana ini nantinya UMKM dapat menghubungi penyedia layanan urun dana atau platform untuk menyampaikan dokumen tertentu.

"Platform menjadi perpanjangan tangan OJK untuk me-review dokumen penerbit. OJK tidak perlu memberikan surat apapun, semua di-access oleh platform," katanya.

Sementara itu dari sisi mitigasi risiko, regulator memberikan batasan, investor yang berinvestasi di securities crowdfunding hanya diperbolehkan 5% saja dari total pendapatannya untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun. Sedangkan, dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun boleh berinvestasi 10% dari pendapatan.

Equity securities crowdfunding merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahammnya (atau efek bersifat utang) yang dilakukan melalui perantara penyelenggara securities crowdfunding yang berizin dari OJK.

Jadi securities crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis EBUS (efek bersifat utang dan sukuk).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! 151 UMKM Cari Dana Pasar Modal, Ternyata Caranya Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular