Video

Bappebti Tetapkan Izin 229 Aset Kripto, Ini Kriterianya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 January 2021 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan daftar aset kripto yang dapat di perdagangkan di pasar kripto sebanyak 229 jenis aset. Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, keputusan ini sudah ada sejumlah kreiteria aset kripto yang dapat diperdagangkan, mulai dari nilai kapitalisasi pasar hingga memiliki manfaatkan ekonomi.

Seperti apa penjelasan Bappebti terkait pemberian izin aset kripto ini? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Sahudi dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Senin, 25/01/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...