Eddy Sariaatmadja Caplok RS OMNI, Harga Tender Offer Rp 150

tahir saleh, CNBC Indonesia
15 January 2021 12:32
Eddy Sariaatmadja (Foto: Forbes)
Foto: Eddy Sariaatmadja (Foto: Forbes)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten Grup Emtek milik keluarga Sariatmadja, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) melakukan penawaran tender wajib (tender offer) sebanyak-banyaknya 1.659.000.000 saham (1,65 miliar saham) biasa milik pemegang saham publik di PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME).

Tender offer ini dilakukan Emtek dalam rangka memberikan kesempatan bagi investor publik untuk menjual kepemilikan sahamnya kepada Emtek.

Hal ini sesuai dengan Peraturan No. 9/POJK.04/2018 tentang Penawaran Tender Wajib untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, Emtek mengakuisisi 4,24 miliar (71,88%) saham PT Omni Health Care (OHC) di Sarana Meditama Metropolitan, pengelola RS OMNI Hospitals, dengan harga pembelian Rp 137/saham,  atau dengan nilai nominal sebesar Rp 581,02 miliar.

Jumlah tender offer maksimal 1,659 miliar saham SAME itu setara dengan sebanyak-banyaknya 28,12%dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (SAME) dengan hak suara yang sah, dengan nilai nominal sebesar Rp 20/saham.

Harga tender offer Rp 150/saham itu merupakan harga tertinggi antara harga pengambilalihan yang sudah dilakukan dan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender terakhir sebelum pengumumanpPengambilalihan yang dilakukan oleh Emtek.

Nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya adalah senilai Rp 248,85 miliar. Perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek yang memfasilitasi tender offer.

Adapun pemegang saham yang ingin menjual saham SAME miliknya dalam penawaran tender wajib ini dapat dilakukan selama Masa Penawaran Tender Wajib, yaitu pukul 09.00 WIB tanggal 18 Januari 2021 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada 16 Februari 2021.

Pemegang Saham yang ingin menjual saham SAME miliknya dalam Penawaran Tender Wajib (PTW) ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender Wajib ini dan formulir PTW.

FPTW wajib diisi dengan lengkap dan dikembalikan kepada BAE yang ditunjuk yaitu PT Bima Registra selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 16 Februari 2021.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Induk SCTV & Indosiar Disuntik Utang HSBC Rp 1,5 T, Buat Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular