Kabar Baik! Broker Saham Sudah Bisa Gunakan SLIK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 January 2021 12:30
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke lembaga jasa keuangan di pasar modal.

Sistem Layanan Infromasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan yang pertama kali diterapkan tahun 2017 menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau sebelumnya dikenal BI Checking. Namun, kini cakupannya lebih luas tak hanya untuk debitur di lembaga jasa keuangan sektor perbankan saja.

Dalam keterangannya, OJK menyebutkan, perluasan ini sebagai penyempurnaan dari POJK No.18/POJK.03/2017 sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal, yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK.

"Penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur," tulis OJK, dikutip Selasa (5/1/2021).

Ada beberapa pokok perubahan pengaturan dalam penyempuraan aturan ini, pertama mengenai resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.

Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100 persen dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Lalu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Selanjutnya, untuk tambahan pelapor SLIK terbagi menjadi tiga, yakni, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021.

Berikutnya, lembaga pendanaan efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021. Sedangkan untuk lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Perpanjangan waktu bagi Pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 diubah menjadi paling lambat 31 Desember 2025. Pelaporan ini dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.

OJK menyebutkan, penggunaan informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Berikutnya, untuk mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor dan/atau verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.

Namun yang juga menjadi perhatian dalam aturan ini, pelapor dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut dengan kriteria bagi pelapor dengan total aset kurang dari Rp 500 miliar akan diberi sanksi denda Rp 10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp 100 juta. Bagi pelapor dengan total aset Rp 500 miliar sampai dengan Rp 20 triliun, maka sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 500 juta.

Adapun, bagi pelapor dengan total aset lebih dari Rp 20 triliun, sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pelapor juga diwajibkan melakukan audit internal terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit satu kali dalam setahun.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular