Kabar Baik! Broker Saham Sudah Bisa Gunakan SLIK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 January 2021 12:30
Ilustrasi Ojk
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

OJK menyebutkan, penggunaan informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Berikutnya, untuk mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor dan/atau verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.

Namun yang juga menjadi perhatian dalam aturan ini, pelapor dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut dengan kriteria bagi pelapor dengan total aset kurang dari Rp 500 miliar akan diberi sanksi denda Rp 10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp 100 juta. Bagi pelapor dengan total aset Rp 500 miliar sampai dengan Rp 20 triliun, maka sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 500 juta.

Adapun, bagi pelapor dengan total aset lebih dari Rp 20 triliun, sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pelapor juga diwajibkan melakukan audit internal terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit satu kali dalam setahun.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular