
Erick Turun Tangan, Begini Kronologi Kasus Pajak PGN Rp 6,8 T

Selain sengketa pada 2012 dan 2013, juga masih terdapat sengketa PGN dengan DJP untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2018, PGN mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PGN dan membatalkan ketetapan DJPatas 49 SKPKB.
Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Hasilnya, permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp 3,06 triliun, namun PGN belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.
"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, kami tetap berupaya menempuh upaya- upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasiputusan MA tersebut," kata Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, dalam keterbukaan BEI.
Kedua, sengketa senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.
DJP menerbitkan 48 SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun.
"Upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKBperiode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3.82 triliun tersebut," kata Rachmat Hutama.
Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor : S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tidak akan terjadi dispute atas PPN gas bumi untuk periode ke depan dan diharapkan dapat menguatkan upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013.
[Gambas:Video CNBC]