
Terungkap! Begini Awal Mula Sengketa Pajak PGN Rp 6,88 T

Selanjutnya, sengketa senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.
DJP menerbitkan 48 SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun.
"Upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3.82 triliun tersebut," kata Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, dalam keterbukaan BEI.
Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor : S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tidak akan terjadi dispute atas PPN gas bumi untuk periode ke depan dan diharapkan dapat menguatkan upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013.
[Gambas:Video CNBC]
