Fakta Terkini Gaji PNS: Tunjangan Bakal Dialihkan ke Gapok

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 December 2020 08:15
PNS
Foto: ist

Adapun dengan perombakan aturan ini, Paryono memastikan bahwa besaran gaji pokok PNS akan menjadi lebih tinggi dari saat ini.

Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500

Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000

Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular