Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (22/12/2020).
Hal ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Erick Thohir tampak menyambangi kantor Kejagung pada pagi pukul 08.00 WIB. Ia ditemani oleh salah satu Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Kasus ini menarik perhatian karena nilai kerugiannya ditaksir sangat besar.
Berikut 5 fakta megaskandal Asabri:
1. Nilai Kerugian ditaksir Rp 17 triliun
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian perusahaan tersebut mencapai Rp 17 triliun.
Nilai ini lebih besar dari kerugian di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliu, berdasarkan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian juga sudah mendapatkan tadi Pak Menteri kepada saya tentang hasil investigasi BPKP yang diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung.
2. Nama Tersangka Sudah Dikantongi
S.T Burhanuddin menyebut bahwa Kejagung sudah mengantongi nama tersangka pada kasus ini. Ia bahkan mengatakan ada kesamaan antara kasus ini dengan megaskandal sebelumnya, yakni korupsi Jiwasraya.
"Calon tersangka hampir sama Jiwasraya dan Asabri. Kenapa kami diminta untuk menangani? karena ada kesamaan, tentunya kalau bisa mempetakan tentang permasalahan ini," katanya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).
Nilai sebesar itu menimbulkan pertanyaan apakah tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya di Jiwasraya.
Ketika wartawan menyodorkan dua nama terdakwa kasus Jiwasraya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam MineraTbk(TRAM) Heru Hidayat serta pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), S.T Burhanuddin enggan merincinya lebih detail, meski ada indikasi mengarah ke sana.
"Yang sementara, pasti ada dua dulu yang sama. Nanti itu akan lain-lain berkembang nantinya. Kita akan pelajari dulu. [Dua itu Bentjok dan Heru Hidayat?] Saya ngga sebut nama dulu," sebutnya.
Yang pasti, Ia memberi bocoran bahwa ada pihak swasta dan direksi yang bakal menjadi tersangka.
3. Kerugian Terjadi Sebelum Direksi Baru
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan berdasarkan audit BPKP, kerugian yang nilainya sangat besar ini terjadi sebelum kepemimpinan direksi baru Asabri. Direksi baru Asabri ditetapkan oleh Erick pada Agustus 2020.
Pada perubahan pengurus ini, Erick menunjuk R Wahyu Suparyono sebagai direktur utama Asabri menggantikan Sonny Widjaja yang merupakan purnawirwan Letnan Jendral TNI. Pergantian direktur utama ini berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN SK-264/MBU/08/2020.
"Ya tentu hasil audit BPKP yang sudah ada itu tentu sebelum direksi yang baru. Nah tetapi tadi seperti yang disampaikan pak jaksa agung yang penting kita juga me-mapping daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetep kita harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri kan kita harus jaga, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi," kata Erick.
4. Ada Dugaan Jokowi Perintahkan Kejagung Ikut Menangani
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini. Penyelesaian kasus ini dipegang Kejagung lantaran diduga tersangka yang terlibat masih sama dengan kasus yang terjadi pada Jiwasraya.
Ia menyebut bahwa ada arahan dari atasan, meski tidak merujuk detail namun ada indikasi Presiden Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini.
"Tidak diambil alih (dari Polri). Pertimbangannya bahwa kemarin yang tersangkanya itu sama dan tidak ada pengambilalihan. Tersangka sama maka kebijakan pimpinan itu, sudah lah kejaksaan yang tangani."
"Kita kan udah pengalaman. Dan pengalaman asuransi Jiwasraya hampir sama nih polanya. Perbuatannya hampir sama. Kebetulan orangnya juga sama," sebutnya.
5. Diduga Rugi Karena Ini
Lalu dari mana kerugian mencapai Rp 17 triliun tersebut berasal?
Berdasarkan paparan mantan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja pada awal tahun ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebutkan bahwa perusahaan ini masih mengalami risk base capital (RBC) yang masih negatif.
RBC adalah rasio keuangan perusahaan asuransi, memperhitungkan kekuatan modal dibanding dengan risiko yang ditanggung. Minimal ketentuan OJK yakni 120%.
Pada 2019, RBC Asabri tercatat minus 571% dan sampai 2020 masih negatif, dengan kondisi liabilitas yang sama dan nilai aset yang menurun drastis.
Kondisi tersebut disebabkan karena adanya piutang yang belum dibayarkan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro kepada Asabri. Padahal piutang ini sudah ditagih sejak pertengahan tahun lalu.
Untuk diketahui, Heru Hidayat (bos Trada) dan Benny Tjokro (bos Hanson) merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Jiwasraya saat ini telah diputuskan hukumannya baik hukuman kurungan hingga harus membayarkan sejumlah kerugian negara.
Sonny menyebut utang kedua orang ini mencapai Rp 10,9 triliun dan telah mendapatkan komitmen untuk pembayaran utang tersebut.
"Paling besar punya HH sama BT. Underwriting saham negatif itu sejak 2010. Agresif tapi kondisi pasar nggak bagus jadi negatif dan penurunan nilai saham pesat," kata Sonny di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (19/2/2020).