
Kerugian Rp 17 T, Asabri Mega Skandal Baru Setelah Jiwasraya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pagi hari, Selasa (22/12/2020) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tampak menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Waktu pagi itu menunjukkan pukul 08.00 WIB.
Pertemuan ini dilakukan pagi ini mulai pukul 08.00 WIB. Erick ditemani oleh salah satu Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmadja.
Rupanya pagi itu, ada agenda pertemuan Menteri Erick dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu apa yang dibahas?
Dari pantauan CNBC Indonesia, hingga 08.30 pertemuan singkat yang hanya dijadwalkan 45 menit ini masih belum rampung. Rupanya pertemuan ini membahas masalah PT Asabri (Persero), yang mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Erick mengungkapkan, penyelesaian kasus Asabri in merupakan bagian penting dari penyehatan kinerja BUMN, mengingat tak satu dua adanya kasus yang terjadi di perusahaan pelat merah.
"Dan ini merupakan bagian dari roadmap bagaimana kita merapikan dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak sendiri kasus kasus yang terus terjadi. Hari ini kita fokus asabri dulu karena saya rasa alhamdulillah jiwasraya sudah putus. Nah kita liat juga Asabri ada keterkaitan makanya kita koordinasikan kepada kejaksaan," kata dia di kesempatan yang sama.
Usai pertemuan kedua pejabat, Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan pernyataan dan menyebut potensi kerugian yang dialami Asabri nilainya Rp 17 triliun, lebih besar dari kerugian yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun.
Burhanuddin menyebutkan nilai tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemudian juga sudah mendapatkan tadi dari Pak Menteri kepada saya tentang hasil investigasi BPKP yang diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).
Dia mengungkapkan, kerugian yang dialami oleh dana pensiun TNI dan Polri ini masih berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh dua tersangka yang sama dengan di Jiwasraya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan berdasarkan audit BPKP kerugian yang nilainya sangat besar ini terjadi sebelum kepemimpinan direksi baru Asabri. Dimana direksi ini baru ditetapkan oleh Erick pada Agustus 2020 lalu.
"Ya tentu hasil audit BPKP yang sudsh ada itu tentu sebelum direksi yang baru. Nah tetapi tadi seperti yang disampaikan Bapak Jaksa Agung yang penting kita juga me-mapping daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetep kita harus menjaga kesinambungan dengn berjalannya Asabri kan kita harus jaga, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi," terang dia di kesempatan yang sama.
Kementerian BUMN saat ini telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kejagung setelah sebelumnya ditangani oleh kepolisian.
Pihak Kejagung menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyelesaian kasus ini.
"Tidak diambil alih, pertimbangannya yang kemarin dan tersangkanya sama dan tidak ada pengambilalihan, tidak ada. Tersangkanya sama maka keputusan pimpinan itu bahwa udahlah kejaksaan yang tangani supaya kita kan sudah pengalaman dari Jiwasraya dan hampir sama polanya, perbuatannya hampir sama, juga tindakannya. Kebetulan orangnya juga sama," terang Burhanuddin.