Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Ri Tembus 90% di 2024

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 December 2020 12:05
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutan acara
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutan acara "2020 international convention on Indonesian upstream oil and gas", kamis (03/12/2020). (Tangkapan Layar SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah belum lama ini menerbitkan Perpres Nomor 114 Tahun 2020 untuk mempercepat inklusi keuangan Indonesia dan mencapai 90% pada 2024. Saat ini inklusi keuangan sudah mencapai 76,19% dari target 75%, artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19% dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.

Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7% penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data 2014 yang hanya sebesar 31,3%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto mengatakan melalui Pepres Strategi nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Selain itu akan ada penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," kata Airlangga dalam siaran resminya, Senin (14/12/2020).

Ada empat upaya yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI. Airlangga menyebutkan perlu dilakukan peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

"Adapun tujuan SNKI ialah menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.

Selain itu, dengan peningkatan inklusi keuangan diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dia menekankan, meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan peningkatan akses keuangan penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dearah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat melalui inklusi keuangan.

Inilah yang menjadi latar belakang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI Canangkan Jadi Champion of Financial Inclusion

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular