
Saham Rokok Rebound, Emiten Mana Untung karena Cukai Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham rokok berhasil menghijau pada perdagangan hari ini setelah terkoreksi parah selama 2 hari sebelumnya setelah Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.
Namun sentimen negatif dari Menkeu tersebut mulai hilang yang tampak dari gerak saham rokok pada perdagangan hari ini, berbanading terbalik dari tiga hari perdaganagn sebelumnya .
Data perdagangan mencatat, dari 4 emiten produsen rokok raksasa yang melantai di bursa berhasil menghijau dan hanya 1 yang terkoreksi.
Kenaikan saham rokok pada perdagangan hari ini dipimpin oleh saham rokok berkapitalisasi pasar terbesar di bursa yakni PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) yang menduduki posisi wahid setelah melesat 3,22%. Sedangkan untuk saham rokok berkapitalisasi pasar besar lainya yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga berhasil meloncat 3,11%.
Sedangkan koreksi hanya dibukukan oleh PT Indonesian Tobacco Tbk (WIIM) yang masih anjlok 6,10% ke level harga Rp 770/unit.
Menariknya dari tabel di atas dapat dilihat ternyata koreksi parah selama 3 hari terakhir hanya dibukukan oleh HMSP dan GGRM yang memang merajai industri rokok dalam negeri.
Tercatat HMSP dan GGRM masing-masing terkoreksi 10,58% dan 10,40%, sedangkan saham rokok seperti PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) bahkan harganya tidak bergeming sama sekali sejak pengumuman kenaikan cukai rokok.
Untuk kedua saham rokok lainya yakni PT Bentoel International Inv. Tbk (RMBA) dan ITIC geraknya tergolong liar karena volume perdagangan yang tergolong kecil dan tidak likuid.
Terdapat dua faktor yang menyebabkan koreksi parah terjadi di duo HMSP dan GGRM tetapi tidak di WIIM.
Pertama, ada ekspektasi peralihan lebih lanjut dari konsumer rokok HMSP dan GGRM yang memang harganya tergolong lebih premium dibanding WIIM.
Fenomena ini sendiri sudah ditunjukkan oleh kinerja ketiga perusahaan pada tahun 2020 dimana saat Tanah Air diserang virus corona dan terjadi permasalahan daya beli masyarakat, para perokok beralih dari rokok premium menjadi rokok yang lebih affordable.
Hal ini ditunjukkan oleh laba bersih HMSP dan GGRM yang turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya (YoY) sedangkan laba YoY WIIM berhasil melesat kencang.
Tercatat laba bersih HMSP terkoreksi 33,3% secara YoY, sedangkan laba bersih GGRM juga terkoreksi cukup parah 30,8%. Berbanding terbalik dengan kedua perusahaan, laba bersih WIIM berhasil melesat kencang 530% di tahun pandemi ini.
Kedua, yang mempengaruhi ketahanan WIIM terhadap kenaikan cukai rokok dikarenakan kenaikan cukai rokok hanya terjadi pada tembakau jenis sigaret mesin sedangkan jenis sigaret tangan yang padat karya tidak dinaikan cukainya sama segali.
Dapat dilihat dari data di atas pendapatan duo HMSP dan GGRM mayoritas didapatkan di rokok jenis sigaret mesin sehingga kenaikan cukai di rokok jenis ini akan sangat mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Tercatat pendapatan HMSP di sigaret mesin sebanyak 75% dari total pendapatan perseroan, sedangkan hanya 25% yang didapatkan dari rokok jenis sigaret tangan.
Hal yang lebih parah terjadi di GGRM dimana pendapatan perusahaan mayoritas didapatkan dari sigaret mesin yakni sebesar 92% dan hanya 8% yang didapatkan dari sigaret tangan.
WIIM sukses menjadi emiten yang terdampak paling kecil dari kenaikan cukai ini karena meskipun mayoritas pendapatan yakni sebesar 69% masih didapatkan dari sigaret mesin, akan tetapi ketergantungan pendapatan WIIM dari sigaret mesin adalah yang paling kecil karena pendapatan WIIM dari sigaret tangan menjadi yang terbesar di antara ketiga perusahaan di angka 31%.
Untuk RMBA dan ITIC, dalam laporan keuangannya perseroan tidak mengkategorikan penjualan yang didapatkan dari sigaret tangan atau sigaret mesin.
Sebelumnya diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan cukai rokok di 2021 rata-rata 12,5%.
Dengan ini harga rokok bisa lebih mahal di 2021 hingga mencapai 14%.
"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Berikut Rincian kenaikan tarif cukai tembakau 2021 :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]
Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin
SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]
"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," tegas Sri Mulyani.
![]() INFOGRAFIS, 5 Alasan yang Buat Sri Mulyani Bikin Mahal Harga Rokok |
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500