
Perokok Anak Kian Marak Picu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukaiĀ rokok sebesar 12,5% (rata-rata). Tarif baru ini berlaku mulai 1 Februari 2021
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan ini sudah mempertimbangkan segala aspek mulai dari kesehatan dan penerimaan negara.
"Kebijakan kenaikan cukai nggak berdiri sendiri, tapi bagian dari aspek pengendalian konsumsi atau kesehatan dan penerimaan negara dan juga road map jangka menengah panjang untuk petani dan buruh," kata dia kepada CNB Indonesia yang dikutip Minggu (13/12/2020).
Menurut Yustinus, melalui aspek kesehatan, pemerintah berupaya untuk menurunkan tingkat konsumsi atau prevalensi merokok terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun. Di mana pada kategori itu prevalensi merokoknya naik menjadi 9,1% di tahun ini.
Dengan tingkat yang tinggi tersebut, pemerintah menaikkan cukai rokok agar tingkat konsumsi rokok anak-anak bisa turun menjadi 8,7% di 2024.
Jadi, ia menegaskan kenaikan cukai rokok ini tidak semerta-merta hanya untuk mengamankan penerimaan negara saja. Itu adalah pertimbangan akhir setelah yang utama adalah kesehatan dan juga petani tembakau dan buruh.
Di mana pada tahun depan, pemerintah mematok penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 173,78 triliun.
Selain itu, ia menegaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dalam waktu yang panjang.
"Jadi kebijakan ini sudah optimal hasil diskusi panjang dengan banyak pihak dan stakeholder," ujarnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Juga Diumumkan, Cukai Rokok Batal Naik?