
Tak Setor Lapkeu Q2-2020, BEI Suspensi 21 Saham Emiten

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 21 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2020 yang berakhir 30 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada 21 emiten tapi belum membayarkannya.
Oleh karena itu, mengacu pada aturan yang sama BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan II.6.2. dan II.6.3.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 27 November 2020 terdapat 21 (Dua Puluh Satu) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Kepala Divisi Penilaian I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam suratnya.
Emiten yang kena sanksi tersebut antara lain:
![]() Emiten Suspensi |
![]() Emiten Suspensi |
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI