
Omnibus Law UU Sektor Keuangan: BI hingga OJK Bakal Dirombak!

Di dalam draf RUU Omnibus Law Sektor Perbankan dan Keuangan dijelaskan, LPS juga bisa menerbitkan surat utang, meminjam ke pihak lain, dan meminjam kepada pemerintah jika pada suatu hari mengalami likuiditas.
Kemudian, untuk OJK, tugasnya yakni mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
OJK juga punya tugas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) sesuai hasil perumusan kebijakan KSSK.
Tugas OJK juga ditambah. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020, tugas OJK hanya sebagai mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangannya lainnya.
Kewenangan OJK yang ditambah, yakni memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi, dan atau konversi.
OJK juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
OJK juga berwenang untuk menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi, dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika tidak melaksanakan atau lalai atau tidak menjalankan dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas BI akan berubah dengan memasukkan unsur lapangan pekerjaan. Tugas BI menjadi :
"Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja, serta turut memelihara Stabilitas Sistem Keuangan."
Selain kewenangan BI yang diatur dalam UU mengenai BI, BI juga berwenang melakukan pembelian/reverse repo Surat Berharga Negara yang dimiliki LPS untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan permasalahan Bank.
Jika terjadi krisis, BI bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Perdana.
Selain itu BI juga bisa memberikan akses pendanaan ke korporasi atau swasta lewat perbankan.
Anggota Dewan Gubernur BI juga bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan atau lalai atau tidak menjalankan dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam RUU tersebut dimasukkan juga Dewan Pengawas Bank Indonesia dan Dewan Pengawas OJK.
Dewan Pengawas Bank Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Bank Indonesia; dan
Dewan Pengawas OJK yang menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas OJK.
Anggota Dewan Pengawas BI dan anggota Dewan Pengawas OJK menjabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia dan anggota Dewan Pengawas OJK dipilih masing-masing dengan ketentuan :
a 2 (dua) orang anggota dipilih oleh DPR
b.2 (dua) orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan; dan
c.1 (satu) orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan yang berasal dari:1.perwakilan industri perbankan, untuk anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia; atau2.perwakilan industri perbankan, pasar modal dan/atau industri keuangan nonBank, untuk anggotaDewan Pengawas OJK.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
