Hati-hati! Saham PPRO & DKFT Masuk Radar BEI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 November 2020 09:29
Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/11/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Layar pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terjadinya harga saham yang bergerak di luar kewajaran alias unusual market activity (UMA) atas saham emiten properti BUMN, PT PP Properti Tbk (PPRO) dan emiten pertambangan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Mulyana, terjadi peningkatan harga yang tidak wajar atas saham PPRO.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis pengumuman BEI pada 25 November.

Pada perdagangan Kamis ini (26/11/2020), data BEI menunjukkan saham PPRO masih minus 2,94% di posisi Rp 99/saham. Dalam sepekan terakhir, sahamnya melesat 85%, 1 bulan naik 96%, dan 3 bulan terakhir juga melesat 96%. Sejak awal tahun, saham PPRO masih naik 44,12%.

Sementara itu, BEI juga mengumumkan pergerakan harga saham DKFT yang bergerak di luar kewajaran dalam pengumuman 23 November 2020.

Terpantau, harga saham DKFT pada perdagangan Kamis pagi ini juga minus 0,51% ke level Rp 197 per saham. Sejak awal tahun, sahamnya masih naik 38,73%. Dalam 6 bulan terakhir saham DKFT melesat 116%.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DKFT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis pengumuman BEI yang diteken Lidia M. Panjaitan.

BEI menghimbau agar investor memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selanjutnya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasih Kupon 10,75%, PPRO Perpanjang Jatuh Tempo MTN Rp 200 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular