
Bos LPS Buka-bukaan Soal Penurunan Bunga Penjaminan 50 bps

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin untuk bank umum dalam Rupiah dan BPR tidaklah agresif.
Purbaya menjelaskan LPS lebih lamban dalam menyesuaikan policy rate dari Bank Indonesia (BI) yang sudah lebih dulu menurunkan kebijakan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate yang tahun ini sudah dipangkas lima kali di tahun ini dengan total 1,25% atau 125 bps.
"Tidak agresif, dibanding bank sentral sudah lebih turun policy rate, kita agak lambat, kami turunkan sesuai kebijakan bank sentral," kata Purbaya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, penurunan ini juga mempertimbangkan suku bunga pasar yang turun sebesar 5 basis poin setelah BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin pada RDG November. Sehingga, suku bunga simpanan perbankan berpotensi melanjutkan tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas yang realtif longgar.
"LPS tidak mau jadi bank sentral kedua yang menghalangi transmisi kebijakan moneter BI, ini diukung data lain seperti suku bnga pasar untuk melakukan hal tersebut," kata Purbaya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan, kebijakan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin mempertimbangkan tren penurunan suku bunga yang sejak awal tahun mengalami penurunan.
Di sisi lain, kata Didik, tekanan terhadap bank kecil mulai mereda, sehingga bank-bank kecil ikut menurunkan suku bunga.
"Suku bunga pasar 3,67% dalam hal ini memeprcepat proses penurunan suku bunga karena persaingan antarbuku mereda," ujarnya.
Didi mengharapkan, penurunan tingkat bunga penjaminan ini diharapkan akan ditransmisikan oleh bank lebih cepat untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan untuk menggerakkan perekonomian domestik.
Seperti diketahui, Rapat Dewan Komisioner LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan di bank umum dalam Rupiah dan BPR. Sementara itu, untuk simpanan dalam valuta asing turun sebesar 25 basis poin.
Dengan demikian, saat ini tingkat suku bunga penjaminan di bank umum menjadi 4,50% dari sebelumnya 5%. Adapun, tingkat bunga penjaminan dalam valuta asing menjadi 1% dan BPR sebesar 7%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Likuiditas Stabil! LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 5,25%