Jokowi Jadi Dalang yang Bikin Saham Batu Bara Pesta Pora

Tri Putra, CNBC Indonesia
23 November 2020 16:47
A loader is seen amid coal piles at a port in Lianyungang, Jiangsu province, China January 25, 2018. REUTERS/Stringer
Foto: REUTERS/Stringer

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga saham pertambangan, terutama pertambangan batu bara kembali melesat pada perdagangan hari ini mengekor harga komoditasnya yang terus menanjak ke level tertingginya selama 7 bulan terakhir.

Usut punya usut ternyata kenaikan saham batu bara tidak hanya datang dari melesatnya komoditas batu legam, kabar yang beredar di kalangan para pelaku pasar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan diundangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat bulan depan bahkan bisa jadi akan diundangkan akhir bulan ini.

Tentu saja hal tersebut menjadi sentimen positif bagi saham emiten batu legam tersebut. Apalagi harga batu bara dunia sedang melesat setelah muncul kabar dua kandidat vaksin Covid-19 yang memiliki efektivitas di atas 90%.

Dengan pulihnya kembali perekonomian pasca vaksinasi massal, tentunya roda perekonomian akan berputar terutama di sektor industri dan manufaktur dimana sektor inilah yang menjadi salah satu konsumen terbesar batu bara.

Tercatat seluruh emiten batu bara raksasa yang melantai di bursa efek berhasil menghijau pada perdagangan hari ini.

Kenaikan sendiri dipimpin oleh PT Indika Energy Tbk (INDY) yang berhasil terbang 16,24% ke level Rp 1.360/unit sedangkan saham batu legam lain dengan kenaikan besar yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang berhasil terbang 6,17% ke level Rp 1.290/unit.

Untuk saham batu bara raksasa Pelat Merah yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga berhasil naik 4,11% ke level harga Rp 2.280/unit.

Sedangkan saham batu bara sejuta umat PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil bangkit dari level terendahnya yang diijinkan regulator dan naik 6% ke level harga Rp 53/unit.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menyusun tiga Peraturan Pemerintah (PP), peraturan turunan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya kini sedang melakukan harmonisasi salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, yakni RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sedangkan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ditargetkan, RPP Minerba ini bisa disahkan dan diundangkan pada November-Desember ini.

"Ini sudah selesai dalam tahap harmonisasi ya, jadi mungkin sebentar lagi (terbit)," ungkapnya dalam sebuah diskusi bertema 'Prospek Sektor Tambang di tengah Ketidakpastian Ekonomi Global' secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Dia mengatakan, ada beberapa pokok penting dari perkembangan Rancangan PP ini, antara lain terkait kewenangan penerbitan izin, pengaturan luas wilayah IUP, perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, dan kebijakan nilai tambah mineral dan batu bara.

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan, perkembangan penyusunan PP Minerba ini selama Juli-Agustus merupakan proses penyusunan draf dan pembahasan internal Kementerian ESDM, serta pengajuan izin prakarsa RPP.

Lalu, pada Agustus-September dilakukan pendalaman substansi dengan kementerian/ lembaga terkait. Pada Oktober-November dilakukan pembentukan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Kemudian, pada November-Desember direncanakan masuk ke dalam tahap pengundangan.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular