Unilever Bagi Dividen Interim, Apa Maksudnya Dividen Interim?

tahir saleh, CNBC Indonesia
23 November 2020 10:50
The logo of the Unilever group is seen at the Miko factory in Saint-Dizier, France, May 4, 2016. REUTERS/Philippe Wojazer/Files
Foto: Unilever (REUTERS/Philippe Wojazer)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar terbaru datang dari emiten konsumer PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang akan membagikan dividen interim senilai Rp 3,319 triliun atau Rp 87 per saham dari laba bersih untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020.

Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang 38,15 miliar lembar saham Unilever yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 2 Desember 2020.

"Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham bahwa berdasarkan keputusan rapat direksi perusahaan pada 20 November, telah memutuskan pembagian dividen interim untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020," tulis manajemen UNVR dalam pengumuman resmi, dikutip Senin ini (23/11/2020).

Pembagian dividen interim berasal dari saldo laba periode 30 Juni 2020. Pada periode tersebut, UNVR mencatat laba bersih Rp 3,62 triliun.

Adapun batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 2 Desember 2020 dan pelaksanaan pembayaran dividen interim 17 Desember 2020.

Sebelumnya, induk Grup Astra, PT Astra International Tbk (ASII) juga melakukan pembayaran dividen interim untuk kinerja tahun buku 2020 pada pekan terakhir Oktober 2020 atau tepatnya pada Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk tahun buku 2020, ASII akan membagikan dividen interim sebesar Rp 27/saham atau total senilai Rp 1,09 triliun dengan perhitungan total saham beredar mencapai 40,48 miliar.

Lantas apa sebetulnya dividen interim?

Dividen interim adalah dividen sementara (dari laba bersih) yang dibayarkan pada pemegang saham sebelum pembagian laba tahunan perusahaan dan ditetapkan dalam RUPS.

Mengacu ulasan penjelasan buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas, yang ditulis M. Yahya Harahap, disebutkan perbedaan dividen final dan dividen interim.

Dividen final (final dividend), adalah pembagian keuntungan perseroan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dan ditetapkan RUPS, dalam satu tahun buku tertentu, sementara dividen tunai (cash dividend) adalah dividen dalam bentuk uang tunai dan dividen ini yang paling umum.

Adapun dividen interim, adalah dividen sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan perseroan ditetapkan oleh RUPS.

"Biasanya pembayaran dilakukan secara berkala seperti per-triwulan selama tahun berjalan. Yang penting diingat, dividen interim merupakan pembagian laba atau keuntungan perseroan yang bersifat sementara. Belum merupakan dividen yang bersifat final (final dividend) berdasar keputusan RUPS. Pembagiannya baru berdasar penetapan direksi," tulis penjelasan Letezia Tobing S.H, dalam ulasan di situs hukumonline.

Perbedaannya adalah waktu pemberian dividen. Dividen final diberikan dalam satu tahun buku tertentu, sedangkan dividen interim dilakukan secara berkala, misalnya per triwulan selama tahun berjalan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dividen final diberikan berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan dividen interim pembagiannya berdasarkan penetapan ireksi (Pasal 72 ayat 4 UUPT).

Pada perusahaan terbuka, tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai dividen final dan dividen interim. Biasanya dalam peraturan juga hanya terdapat penyebutan dividen saham.

Akan tetapi, istilah dividen interim bisa ditemui dalam Butir C.7 huruf b Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No: Kep-565/BEJ/11-2003 Tentang Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek:

"Dalam hal Perusahaan Tercatat bermaksud untuk membagikan dividen interim maka hasil rapat direksi yang menyangkut pembagian dividen interim tersebut wajib disampaikan ke Bursa selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah pelaksanaan rapat Direksi dimaksud," tulis Keputusan Direksi BEJ (kini Bursa Efek Indonesia).

Adapun istilah lain dalam pembagian dividen ialah cum dividen. Sebagai catatan, tanggal cum dividen yang merupakan tanggal terakhir bagi investor yang ingin membeli saham tertentu dan berhak untuk mendapatkan dividen emiten terkait.

Sementara itu, ex date atau tanggal ex dividen adalah hari pertama ketika pemegang saham tak lagi berhak mendapatkan dividen dari emiten.

Tanggal ex dividen dijadwalkan satu hari kerja setelah tanggal cum dividen.

Adapun recording date adalah tanggal pencatatan investor saham untuk mendapatkan dividen. Biasanya recording date jatuh pada cum date pasar tunai.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Unilever Bagi Dividen Interim Rp 3,3 T, Catat Jadwalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular