
Sri Mulyani: Negara Miskin Bisa Cicil Utang hingga 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang digelar secara virtual pada 21-22 November ini memunculkan kesepakatan dari sejumlah negara yang paling rentan menghadapi dampak pandemi Covid-19 untuk bisa melakukan perpanjangan cicilan utang hingga pertengahan tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada acara The 5th G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (20/11/2020), disepakati adanya perpanjangan masa cicilan utang.
Perpanjangan masa cicilan utang tersebut dinamakan Debt Service Suspension Inisiative (DSSI).
Kata Sri Mulyani, DSSI adalah inisiatif untuk memberikan fasilitas relaksasi bagi pembayaran utang negara-negara rentan, yang saat ini dihadapkan pada kondisi ekonomi dan fiskalnya yang sangat sulit.
Oleh karena itu, di dalam pembahasan DSSI tersebut kemudian didukung oleh lembaga multilateral seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia, menyepakati untuk memberikan relaksasi cicilan utang.
"Ini adalah fasilitas relaksasi bagi pembayaran utang negara-negara miskin [...] yang tadinya pada sampai akhir tahun ini, kemudian diperpanjang hingga pertengahan tahun 2021," jelas Sri Mulyani di Istana Bogor yang ditayangkan secara virtual, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (22/11/2020).
Tujuannya, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, agar negara yang berpendapatan rendah bisa memiliki ruang fiskal dalam menangani Covid-19.
Kemudian di dalam KTT G20 2020, kata Sri Mulyani disepakati agar perlakukan terhadap utang bisa disamakan, antara negara-negara yang selama ini tergabung di dalam klub Paris (Paris Club) ataupun yang di luar klub Paris.
"Ini menjadi salah satu hal yang sangat penting," ujarnya.
"Dari 46 negara dari 77 negara yang disetujui untuk bisa berpartisipasi dan mendaftar di dalam inisiatif tersebut," jelas Sri Mulyani.
Adapun, di dalam siaran resmi KTT G20 dari Riyadh, Kerjaan Saudi Arabia, dijelaskan anggota G20 secara kolektif berupaya melindungi negara dan populasi yang membutuhkan, dengan 44 negara mendapatkan manfaat dari DSSI.Jumlah relaksasi utang disepakati melalui DSSI senilai US$ 14 miliar.
"Dengan 44 negara dan lebih dari satu miliar orang (perwakilan negara) mendapat manfaat dari DSSI. Tersedia US$ 14 miliar untuk negara-negara ini, sehingga mereka bisa memfokuskan semuanya untuk memerangi pandemi, daripada membayar utang mereka," tulis siaran resmi KTT G20 2020.
Terkait dengan posisi Indonesia sebagai negara berkembang, sebelumnya mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan pandangannya.
"Mengenai negara miskin atau tidak, itu tidak perlu menjadi perdebatan. Kalau pendapatan per kapita di bawah US$ 995 itu termasuk negara low income. Per kapita Indonesia itu US$ 3.800 - US$ 4.000, kita [Indonesia, merupakan] upper middle country," tegasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Ekonomi Dunia Belum Pulih Sampai Ada Vaksin!
