Izin Usaha Dicabut OJK, Leasing Ini Bakal Terdepak dari BEI?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 November 2020 11:48
Penjualan Mobil Bekasi di WTC Mangga Dua (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi, Penjualan Mobil Bekasi di WTC Mangga Dua (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memperpanjang suspensi saham emiten multifinance PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) atau First Finance.

Emiten ini sebelumnya telah dibekukan kegiatan usahanya sejak 27 Februari 2020, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perseroan pada 20 Oktober 2020.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, saham First Indo American Leasing telah disuspensi sejak tanggal 9 Desember 2019 dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi (pengesahan hakim) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun demikian, kata Nyoman, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha perseroan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek perseroan.

"Terkait dengan pencabutan kegiatan usaha, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan Perseroan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut," kata Nyoman, Senin (2/11/2020).

Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha FINN dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

"Pencabutan izin usaha First Indo American Leasing berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan," tulis surat tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban yang dimaksud antara lain hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Lalu menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sebelumnya, manajemen FINN bahkan berencana melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue 2,3 miliar saham baru yang setara 51,24% dari jumlah modal disetor dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Namun, aksi korporasi ini bisa tertunda usai pencabutan izin dari regulator.

Mengacu data BEI, saat ini, FINN masuk kelas emiten saham gocap dan menjadi emiten yang berpotensi terdepak dari bursa (delisting).

Pemegang saham perseroan sampai dengan 30 September 2020 antara lain, PT Inti Sukses Danamas sebagai pengendali dengan kepemilikan 44,13% atau 965,75 juta saham.

UOB Kay Hian Pte menggenggam kepemilikan 9,82% atau 215 juta saham, UOB Kay Hian Ltd sebesar 8,28% atau 181,30 juta saham. Sisanya digenggam publik 37,77%, mewakili kepemilikan 826,45 juta saham.

FINN tercatat di BEI pada Kamis 8 Juni 2017, dengan melepas sekitar 35% saham kepada publik atau setara 766 juta saham baru dengan harga saham perdana senilai Rp105 per saham.

Melalui aksi pelepasan saham perdana, FINN mengantongi dana sebesar Rp80,43 miliar. Dana hasil initial public offering (IPO) digunakan untuk modal kerja dalam rangka ekspansi kredit. Perusahaan bergerak di bisnis pembiayaan atau leasing kendaraan roda empat, khususnya mobil bekas.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Bukannya Cuan, 6 Saham Ini Terancam Didepak dari Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular